TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan uji materi (judicial review atau JR) ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan itu akan dihadiri Presiden PKS Ahmad Ahmad Syaikhu.
"Presiden dan sekjen dan tim kuasa hukum sekaligus Jubir Pak Zainudin Paru," kata Juru Bicara PKS Muhammad Kholid kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Pendaftaran JR akan dilakukan pada Rabu (6/7) pukul 13.00 WIB. Mengenai detail lebih lanjut, Kholid tidak memberikan penjelasan.
"Langsung komunikasi sama Pak Zainudin Paru ya," jelasnya.
Hasil Rampimnas PKS
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang digelar PKS menghasilkan sejumlah poin. Salah satunya, PKS berencana menggugat syarat presidential threshold 20% ke MK.
"Melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas presiden 20% capres-cawapres yang akan maju pada Pilpres 2024," ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat konferensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (21/6).
Pasalnya, aturan itu menurut Syaikhu membatasi hadirnya figur capres dan cawapres alternatif. Ditambah, salah satu hasil Rapimnas 2022 PKS menyepakati untuk membuat poros alternatif dalam Pilpres 2024.
"Aturan ini dinilai membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju di 2024," ucap Syaikhu.
"PKS akan terus membangun komunikasi secara intensif dengan partai politik lain sebagai upaya membentuk poros baru atau poros alternatif untuk selanjutnya menyepakati capres-cawapres potensial," sambungnya. (tm)
[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]
Tulis Komentar