BATAM

Mau Tarik Cek di Bank, Jangan Lupa Siapkan Materai Rp6.000

Ilustrasi: Cek Bank Mandiri yang masih menggunakan materai Rp3.000

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pemberlakuan aturan oleh pemerintah, bahwa mulai 2021 setiap transaksi yang bermaterai, mesti menggunakan materai dengan nomimal Rp10.000, sudah mulai diberlakukan terhadap transaksi yang menggunakan cek pada lembaga perbankan.

Bagi nasabah yang masih memiliki stok buku cek bermaterai Rp3.000, maka sebelum menarik cek di bank, terlebih dahulu harus menyiapkan lembaran materai Rp6.000.

"Memang mulai awal tahun 2021 ini, bagi nasabah yang masih menggunakan cek bermaterai Rp3.000, wajib menambahnya dengan materai Rp6.000," ujar Dian petugas Bank Mandiri di kawasan Nagoya Batam.

Menurut Dian, kebijakan menambahkan materai Rp6.000 pada lembaran cek bermateri Rp3.000, merupakan kebijakan Managemen Bank Mandiri, yakni menindaklanjuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah," terang Dian.

Seperti diketahui, Per 1 Januari 2021 pemerintah memberlakukan tarif bea materai baru menjadi tarif tunggal, yaitu senilai Rp10.000 per lembar. Namun, sepanjang tahun 2021 ini materai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan sambil menunggu materai Rp10 ribu dirilis pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Kata Yoga, materai Rp3 ribu dan Rp6 ribu masih bisa digunakan tetapi dengan minimal nilai Rp9 ribu, hingga akhir 2021. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar