Mengenal Asuransi Kredit dan Manfaatnya Bagi Peminjam

ilustrasi asuransi

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Mungkin belum banyak masyarakat yang tahu bahwa mengajukan pinjaman atau kredit terdapat risiko gagal bayar. Risiko ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan finansial dalam melunasi pinjaman pokok beserta bunga yang timbul. Risiko gagal bayar juga bisa saja muncul karena kejadian tidak terduga.

Misalnya ketika ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor pinjaman selama 20 tahun. Sebelum mengajukan kredit, telah dibuat simulasi biaya cicilan beserta bunga yang perlu dibayarkan setiap bulan. Peminjam juga akan membandingkan biaya tersebut dengan pendapatan yang dimiliki, dengan asumsi pendapatan konstan atau mengalami kenaikan setiap tahun.
Namun, bagaimana jika di tengah masa pelunasan kredit mengalami kejadian tidak terduga seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau meninggal dunia, sehingga tidak dapat menyelesaikan pelunasan kredit.

Seperti dikutip dari Sikapiuangmu OJK, hal ini bisa mengakibatkan keluarga yang ditinggal harus menanggung pelunasan atas pinjaman yang dilakukan. Kejadian tak terduga seperti ini merupakan risiko yang bisa terjadi kapan saja. Kira-kira apakah produk keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan mitigasi terhadap risiko tersebut?
Asuransi kredit merupakan salah satu solusinya. Seperti asuransi pada umumnya, asuransi kredit berfungsi untuk melindungi sesuatu yang berharga dari risiko finansial yang muncul. Dalam hal ini asuransi kredit memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit/debitur apabila meninggal dunia karena kecelakaan, sakit (alami), cacat karena kecelakaan, terkena PHK, atau mengalami kejadian lain yang diatur dalam polis asuransi.

Sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya melunasi pinjaman kepada Bank atau Pemberi kredit (kreditur). Maka terhadap risiko-risiko tersebut, perusahaan Asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung.

Manfaat Asuransi Kredit
Asuransi kredit dapat bermanfaat bagi debitur (penerima pinjaman) maupun kreditur (pemberi pinjaman). Bagi debitur, manfaat yang didapatkan dari asuransi kredit di antaranya adalah pelunasan sisa kredit tanpa tunggakan, pelunasan bunga pembayaran sisa kredit dan tunggakan, serta mempermudah pengajuan pinjaman bagi debitur.

Adanya jaminan bahwa perusahaan asuransi akan menanggung pelunasan kredit mengurangi risiko gagal bayar, sehingga pengajuan pinjaman oleh debitur akan lebih mudah diproses. Sedangkan bagi kreditur, asuransi kredit memberikan jaminan pelunasan atas pinjaman yang telah dikeluarkan kreditur. Sehingga risiko mengalami kerugian akibat gagal bayar dapat dimitigasi.
Di Indonesia terdapat dua jenis asuransi kredit yaitu asuransi kredit konsumtif dan asuransi kredit produktif. Asuransi kredit konsumtif dapat dimanfaatkan untuk pertanggungan risiko gagal bayar pada kredit konsumtif, misalnya risiko gagal bayar dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Sedangkan asuransi kredit produktif, dimanfaatkan untuk pertanggungan risiko gagal bayar pada kredit produktif, misalnya risiko gagal bayar dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Siapa saja yang perlu memanfaatkan asuransi kredit? Tentunya berbagai pihak yang mengajukan pinjaman kepada Bank, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), atau perusahaan pembiayaan, baik debitur individu maupun segmen korporasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Bagi debitur individu, asuransi ini dapat dimanfaatkan ketika mengajukan pinjaman KPR, KKB, maupun kartu kredit. Sedangkan, bagi segmen korporasi asuransi ini dapat dimanfaatkan ketika mengajukan KUR.

Dengan memiliki asuransi kredit, peminjam akan merasa lebih terjamin dalam mengajukan pinjaman, jadi lebih tenang deh dalam merencanakan kepemilikan rumah atau kendaraan idaman melalui kredit.
(mrdk)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar