Sekda Ronny Kartika Buka FGD RDTR dan Konsultasi Publik KLHS, Perkuat Kepastian Investasi Berkelanjutan di Bintan

Sekda Ronny Kartika Buka FGD RDTR dan Konsultasi Publik KLHS, Perkuat Kepastian Investasi Berkelanjutan di Bintan

TRANSKEPRI.COM, BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan terus mematangkan perencanaan tata ruang untuk mendorong investasi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai landasan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR sekaligus Konsultasi Publik I KLHS Kabupaten Bintan di Grand Ballroom CK Hotel and Convention Center, Tanjungpinang, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan dua RDTR baru di Kabupaten Bintan, terutama untuk menetapkan dan menyepakati delineasi atau batas wilayah perencanaan. Pembahasan melibatkan perangkat daerah, instansi vertikal, tim konsultan, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Ronny menegaskan bahwa RDTR bukan sekadar dokumen teknis atau peta wilayah, melainkan instrumen strategis untuk menentukan arah pembangunan, memberikan kepastian pemanfaatan ruang, serta menciptakan iklim investasi yang lebih terukur.

“RDTR bukan sekadar dokumen peta. RDTR merupakan rencana yang mengatur tata ruang secara lebih rinci pada suatu kawasan dan dilengkapi dengan peraturan zonasi,” ujar Ronny.

Menurutnya, RDTR menjadi acuan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang, menyelaraskan pembangunan lintas sektor, serta menentukan lokasi dan fungsi ruang bagi kegiatan investasi.

Dengan ketelitian peta berskala 1:5.000, RDTR diharapkan mampu memberikan arahan yang lebih operasional hingga tingkat blok atau kawasan. Kepastian tersebut penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai peruntukan ruang dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.

“Oleh karena itu, penyusunan RDTR harus kita lihat sebagai instrumen bersama untuk mengarahkan pembangunan, bukan semata-mata sebagai pekerjaan teknis bidang tata ruang,” tegasnya.

Ronny juga menekankan pentingnya penetapan delineasi sebagai fondasi awal penyusunan RDTR. Batas wilayah perencanaan yang disepakati akan menentukan ruang lingkup analisis, kebutuhan data, persoalan yang dikaji, hingga arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan zonasi.

Ia mengingatkan agar penentuan delineasi tidak hanya berpatokan pada batas administratif. Berbagai aspek harus dipertimbangkan secara menyeluruh, mulai dari karakteristik kawasan, perkembangan perkotaan, jaringan jalan, pusat kegiatan, penggunaan lahan eksisting, kawasan strategis, kawasan lindung, potensi investasi, infrastruktur, kondisi sosial ekonomi masyarakat, hingga arah pertumbuhan wilayah pada masa mendatang.

Bagi Bintan, perencanaan tersebut menjadi semakin penting seiring dinamika pembangunan dan kebutuhan pengembangan kawasan. Tanjung Uban memiliki karakter perkotaan dengan beragam aktivitas yang terus berkembang, sedangkan Tembeling juga menyimpan karakteristik dan potensi pengembangan yang perlu diperhitungkan secara menyeluruh.

Melalui penyusunan RDTR, pemerintah daerah berupaya memastikan arah pembangunan di kedua kawasan tersebut memiliki landasan perencanaan yang jelas, terintegrasi, dan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.

Di sisi lain, Konsultasi Publik I KLHS menjadi ruang untuk menjaring berbagai isu kewilayahan dan persoalan strategis terkait pembangunan berkelanjutan. Forum ini diharapkan mampu menghimpun masukan dari perangkat daerah, instansi vertikal, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya agar aspek lingkungan tidak terpisahkan dari kebijakan penataan ruang.

Ronny berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif dengan menyampaikan data, informasi, pengalaman, permasalahan, maupun rencana pembangunan secara terbuka dan konstruktif.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar dokumen perencanaan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan teknis, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata di lapangan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

“Pada akhirnya, kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu menghasilkan RDTR yang akurat secara teknis, sesuai dengan kondisi lapangan, sinkron dengan kebijakan sektoral, memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta mampu mengarahkan pembangunan Kabupaten Bintan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Saat ini, Kabupaten Bintan telah memiliki lima RDTR yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan telah masuk dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Penyusunan dua RDTR baru diharapkan semakin memperkuat kepastian tata ruang, memperluas kejelasan peruntukan kawasan, serta mendukung kemudahan investasi yang lebih merata di Kabupaten Bintan.

Dengan perencanaan yang matang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Pemkab Bintan berupaya memastikan pembangunan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar