Pemilihan Wakil Wali Kota TPI Ditetapkan 10 Mei 2021

Ketua Panlih, Hendy Amerta

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Panitia Pemilihan (Panlih) selesai melaksanakan verifikasi administrasi Calon Wakil Walikota Tanjungpinang. Seterusnya Panlih akan menyusun agenda paripurna penetapan calon 5 Mei 2021 mendatang.

Ketua Panlih, Hendy Amerta mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi ijazah untuk kedua bakal calon Wawako, yaitu Ade Angga dan Endang Abdullah.

Setelah kedua Bacalon dinyatakan memenuhi syarat, Panlih menargetkan tanggal 4 Mei 2021 akan membuat berita acara terkait Bacalon yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta Pilwawako Kota Tanjungpinang di sisa masa jabatan 2018 - 2022.

“Setelah itu Paripurna pada tanggal 5 Mei 2021, tentang penetapan siapa calon Wawako Tanjungpinang, dan setelah itu pengundian nomor urut,” ujar Hendy, Selasa (20/4/2021).

Selanjutnya kata Hendy sesuai Jadwal yang disusun, Pemilihan Wawako Tanjungpinang akan dilakukan pada 10 Mei 2021 mendatang.

“Sesuai jadwal yang disusun, 10 Mei kalau tidak ada halangan akan melakukan pemilihan, dan hari itu juga akan menetapkan siapa yang terpilih,” terangnya.

Hendy menambahkan Pemilihan Wawako Tanjungpinang seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) biasanya, dengan menggunakan bilik suara.

“Mekanismenya, kita sudah silahturahmi dengan KPU, dan akan tetap melakukan Pilwawako seperti biasa, memakai bilik suara. Nanti yang melakukan pemilihan ada 29 anggota DPRD Tanjungpinang,” tukasnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar