TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyebut keberadaan depot air minum isi ulang atau DAMIU merupakan solusi terjangkau untuk memenuhi kebutuhan banyak keluarga.
Namun akses air minum yang terjangkau itu sering kali tak memenuhi aspek keamanan, kualitas, dan perlindungan konsumen. Membuat air minum yang dijual jauh dari kata layak konsumsi.
"Seperti kita ketahui kan ada beberapa kali viral ya, banyak kemasan air minum itu yang sudah kotor, kusam, sudah tidak layak, tapi masih digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat," kata Moga saat ditemui usai diskusi publik terkait DAMIU di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Yayasan Jiva Svastha Nusantara sepanjang 2025 di tiga kota yakni Bandung, Sumedang, dan Jakarta Selatan, diketahui mayoritas atau lebih dari 70% depot air minum isi ulang yang beroperasi tidak higienis dan positif terkontaminasi bakteri E. coli dan Coliform.
Terburuk ada di wilayah Bandung, di mana 61 dari 72 (84%) depot air minum yang diuji menunjukkan hasil positif terkontaminasi. Selanjutnya ada di Jakarta Selatan, di mana 21 dari 27 (78%) depot yang dinyatakan positif terkontaminasi.
Kemudian di Kota Sumedang, 11 dari 15 (73%) depot air minum menunjukkan hasil positif terpapar bakteri E. coli dan Coliform. Menunjukkan bagaimana mayoritas depot tidak memenuhi standar terkait higienis.
"Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memiliki ketentuan yang berlaku," ujar Moga.
Untuk itu, Moga kembali menegaskan bahwa praktik perdagangan air minum isi ulang sudah lama diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya.
Kemudian ada juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mewajibkan pelaku usaha menjamin mutu barang yang diproduksi dan diperdagangkan sesuai dengan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
"Depotnya itu harus memiliki NIB. Kemudian yang kedua, dia harus mempunyai sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan juga berasal dari sumber air yang memiliki izin, serta secara reguler alatnya itu dimonitor oleh lembaga yang berkompeten," jelas Moga terkait aturan berusaha DAMIU.
Selain kewajiban, ada juga sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar pelaku usaha DAMIU seperti menyediakan atau menggunakan galon bermerek, memiliki stok produk air minum dalam wadah siap jual, mengisi ulang dan menggunakan galon yang tidak layak pakai, dan memasang segel atau 'shrink wrap' pada tutup galon.
"Ketika masyarakat membeli air minum, masyarakat bukan hanya membeli sebuah produk. Masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pelaku usaha," tandasnya. (*)
Tulis Komentar