Bentrokan di Setokok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Bentrokan di Setokok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada 14 September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, ketiga tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan di Ditreskrimum Polda Kepri.

“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Ketiganya ditahan dan dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujar Ronni Bonic.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, perkara bentrokan di Setokok tersebut melibatkan dua kelompok.

Penanganan terhadap kelompok pertama telah dilakukan oleh Polresta Barelang. Sementara perkara yang melibatkan kelompok lainnya saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Menurut Nona, peristiwa tersebut bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan. Pagar tersebut kemudian dibongkar hingga situasi berkembang dan berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka.

“Peristiwa ini bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dilakukan pembongkaran. Situasi berkembang hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan menuju lokasi kejadian, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Polda Kepri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Sementara itu, pemilik lahan masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan guna mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Polda Kepri memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang dapat mengganggu Kamtibmas,” tegas Nona.

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Kabid Humas Polda Kepri turut mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian maupun ingin menyampaikan pengaduan, dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar