Tim Hukum Rudi-Rafiq Kutuk dan Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kegiatan di Engku Putri
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nomor Urut 2, Rudi-Rafiq, mengutuk keras dugaan pelanggaran netralitas dalam kegiatan yang diadakan di Alun-Alun Engku Putri, Batam Center, yang melibatkan Calon Gubernur Kepri Nomor Urut 1 dan Calon Wali Kota Batam Nomor Urut 2. Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam sebelumnya telah memberikan peringatan agar tidak menghadirkan calon kepala daerah dalam acara tersebut, video yang beredar menunjukkan kehadiran para calon yang disambut oleh panitia di acara tersebut.
Parameshwara selaku Ketua Tim Hukum Rudi-Rafiq mengatakan, “Penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial seperti Alun-Alun Engku Putri untuk kegiatan yang berhubungan dengan kampanye merupakan pelanggaran serius. Dasar hukum yang melarang tindakan tersebut antara lain: Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis. Selain itu juga, Pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye menegaskan bahwa fasilitas umum milik pemerintah harus steril dari kegiatan kampanye politik untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada”.
Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq melihat indikasi kuat bahwa penggunaan fasilitas pemerintah yang bersifat non-komersial ini untuk kepentingan politik melanggar asas pemilu yang jujur, adil, serta bebas dari intervensi fasilitas publik.
Tulis Komentar