Pelaku Pungli Pakir Lewat Pukul 10 Malam Ditangkap Polisi
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satreskrim Polresta Barelang gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pungutan liar Parkir atas Pelanggaran Pasal 7 Dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Sabtu (12/06/21).
Berawal dari Laporan masyarakat melalui 110 pelayanan pengaduan Polresta Barelang bahwasanya telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan yakni jam 22.00 WIB.
Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar terdapat 10 orang laki-laki Pelaku pelanggar pungutan liar parkir, 10 Pelaku tersebut yaitu Inisial Sg, Inisial Fl, Inisial H, Inisial Hs, Inisial Th, Inisial T, Inisial Fa, Inisial Ws, Inisial Sm, Inisial B.
Pungutan liar tersebut terjadi di Parkiran Alfamart depan Square Penuin Kec Lubuk Baja Kota Batam, Parkiran depan Bank BRI Nagoya, Parkiran Nasi Goreng Goyang Lidah Jodoh, Parkiran Sate Jawa Jodoh, Parkiran Depan Time Zone Lubuk Baja, Parkiran Nasi Ayam Siang Malam, Parkiran BCA Newton dan Parkiran Depan Alfamart Penuin pada pukul 23.00 WIB.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap 10 Pelaku serta dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar Pecahan Uang Rp. 10.000, 6 lembar Pecahan Uang Rp. 5.000, 32 lembar Pecahan Uang Rp. 2.000, 33 (tiga puluh tiga) lembar Pecahan Uang Rp. 1.000, 40 keping pecahan Uang Rp. 500.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, membenarkan telah mengamankan 10 orang Pelaku atas tindak pidana pungutan liar lahan parkir yang di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan bukan pungutan masalah parkir saja, masih ada pungutan liar yang lain. Polresta barelang akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar di Kota Batam," ungkap Kapolresta.
Kasat Reskrim mengatakan terkait dengan mengamankan 10 Pelaku ini tidak menutup kemungkinan apakah ada oknum yang melindungi perbuatan pelaku.
Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak mudah dan percaya dengan pungutan pungutan liar seperti memberikan uang parkir kepada seseorang di atas jam 22.00 WIB sesuai dengan ketentuan.
"Apabila menemukan hal tersebut segera melaporkan ke Polresta Barelang melalui call centre ( layanan pengaduan 110 ). Atas perbuatannya Pelaku dihukum dengan Ancaman Hukuman Pidana Kurungan Paling Lama 3 Bulan Atau Denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan akan diproses hukum dalam bentuk sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Batam," tutup Kapolresta Barelang.(ely)
Tulis Komentar