Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Libatkan Publik dalam Penyusunan Regulasi

Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Libatkan Publik dalam Penyusunan Regulasi

TRANSKEPRI.COM, BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Salah satunya melalui Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah yang digelar di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan regulasi yang diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan sampah di Kabupaten Bintan, sekaligus mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Konsultasi publik dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, Muhammad Panca Azdigoena, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.

Dalam sambutan Sekda yang dibacakannya, Muhammad Panca Azdigoena mengatakan meningkatnya jumlah penduduk, pembangunan, serta pesatnya perkembangan sektor pariwisata dan industri di Kabupaten Bintan turut berdampak pada semakin kompleksnya persoalan pengelolaan sampah.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.

"Sampah bukan lagi sekadar barang sisa yang dapat dibuang begitu saja. Jika tidak dikelola secara komprehensif dari hulu hingga hilir, tumpukan sampah dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu potensi alam Kabupaten Bintan yang sangat berharga," ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bintan untuk memperbarui regulasi yang telah ada agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.

Menurutnya, sebuah peraturan daerah yang berkualitas harus lahir melalui proses yang terbuka dan partisipatif. Karena itu, konsultasi publik menjadi ruang bagi masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap Naskah Akademik maupun draf Ranperda sebelum dibahas bersama DPRD Kabupaten Bintan.

Selain membahas substansi regulasi, forum tersebut juga menjadi wadah untuk menghimpun berbagai saran mengenai implementasi pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan di tingkat rumah tangga, sistem pengangkutan, hingga pengelolaan di tempat pemrosesan akhir.

Pemerintah Kabupaten Bintan juga mendorong perubahan pola pikir masyarakat bahwa sampah bukan semata persoalan lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi apabila dikelola melalui konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).

Muhammad Panca Azdigoena menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, RT/RW, dunia usaha, hingga masyarakat.

"Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi seluruh pihak, kita dapat membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat," katanya.

Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan peserta dapat menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Bintan.

Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjadi landasan dalam mewujudkan Kabupaten Bintan yang bersih, sehat, lestari, serta berwawasan lingkungan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar