Kejagung Periksa Karyawan PT Surveyor Batam Terkait Impor Tekstil

Gedung Kejaksaan Agung

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020 pada Selasa (14/7).

Tiga dari keempat saksi tersebut datang dari PT Surveyor Indonesia cabang Batam, yakni Andry Riyanto selaku Kabag Operasional, Rahono selaku Administrasi Operasi, serta Totok Sudjatmiko selaku Inspektor. Satu orang saksi lain dari pihak swasta adalah Dinesh Suresh Raghani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang atau komoditas perdagangan dari luar negeri.

Hari menambahkan, pemeriksaan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan tentang penularan Covid-19, seperti dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap."Khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya, serta mencari fakta tentang tata cara yang dilaksanakan oleh para tersangka," kata Hari.

"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar