Dijerat Pasal Membuat Keonaran, Ferdinan Ditahan Polri
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Bareskrim Polri menjerat Ferdinand Hutahaean dengan pasal membuat keonaran di masyarakat di kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Ferdinand Hutahaean terancam hukuman penjara 10 tahun.
"Pasalnya, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).
Ramadhan menjelaskan penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dilakukan usai Bareskrim memeriksa total 38 saksi, termasuk Ferdinand sendiri. Dari 38 saksi, 21 di antaranya merupakan saksi ahli.
"Atas dasar pemeriksaan saksi, juga saksi ahli, dan adanya barang bukti, dilakukanlah gelar perkara. Tim penyidik Dittipidsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," sambung Ramadhan."Setelah dilakukan pemeriksaan melalui proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH," tuturnya.
Sementara itu, Ramadhan membeberkan alasan Ferdinand Hutahaean langsung ditahan polisi. Pasalnya, ancaman hukuman yang menjerat Ferdinand di atas 5 tahun.
Diketahui, dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar hingga 2 keping DVD. Ramadhan mengatakan isi dalam DVD yang disita ialah bukti postingan Ferdinand Hutahaean."Alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," imbuhnya.
"(Isi DVD) Postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan," jelas Ramadhan. (tm)
Tulis Komentar