Oknum Polsek Kalideres Koboi Penembak Anggota TNI Dipastikan Dipecat
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo memastikan bakal menindak Bripka CS yang mabuk di Kafe RM Cengkareng dan menembak mati tiga orang termasuk salah satu anggota TNI-AD.
“Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 pasal 11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” ujar Sambo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/2).
Propam akan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002. Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri.
Selain itu, Bripka CS, yang merupakan anggota Polsek Kalideres juga bakal diproses secara pidana oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama POM AD.
"Untuk memastikan proses sidik secara transparan," ujar Sambo.
Bripka CS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. CS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan diproses secara kode etik.
Sebelumnya, tiga orang tewas dalam penembakan yang dilakukan seorang polisi di Cengkareng, Jakarta Barat, dan salah satu korbannya adalah anggota TNI AD.
Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2) subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya kafe tersebut akan tutup dan pengelola kafe meminta Bripka CS membayar minuman yang sudah dipesan. Pelaku ditagih untuk membayar Rp 3,3 juta, tetapi menolak. (tm)
Tulis Komentar