Polisi Tetapkan Pelaku Penyerangan Ustad Chaniago di Batam Sebagai Tersangka

Ustad Chaniago di Batam diserang

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi menetapkan pelaku penyerangan terhadap ustaz Abu Syahid Chaniago di Masjid Baitussyakur, Batam, Kepulauan Riau sebagai tersangka.

"Iya benar sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi, Senin (27/9).

Ia menyebutkan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik memastikan masalah kejiwaan yang dialami oleh tersangka berinisial H tersebut.

Diketahui, H sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Aceh dalam tiga tahun. Namun demikian, H saat melakukan tindak pidana tersebut sudah berdasarkan hasil uji terbaru.

"Dari hasil riksa dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku garkum (pelanggaran hukum) tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan," jelas Harry.

Oleh sebab itu, kata dia, penindakan hukum dilanjutkan dan kasus ditingkatkan menjadi penyidikan.

Tersangka, lanjut Harry, telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang sejak 21 September 2021. Polisi memastikan kasus ini akan dilanjutkan hingga ke pengadilan.

"Dokter yang pernah merawat di RSJ Aceh menyatakan sembuh secara klinis dan tinggal minum obat saja. Kasus ini tetap dilakukan penyidikan dan lanjut ke proses peradilan," tandasnya.

Penyerangan dilakukan tersangka pada Senin (20/9) saat korban sedang memberikan ceramah.

Selang beberapa waktu kemudian, Ustaz itu menengok ke arah kanan dan diikuti oleh seorang pria yang terlihat berlari ke arahnya. Ustaz itu kemudian langsung berlari.

Keriuhan terjadi, jemaah yang duduk kemudian berlari dan mencoba menghentikan aksi tersebut. Kemudian, pelaku ditangkap dan terlihat dipiting oleh beberapa orang.

Sejumlah ibu-ibu meluapkan kekesalannya dengan memukuli pelaku sesekali. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar