RDP Terkait Perumahan Subdisi di Patam Lestari, Terungkap Sejumlah Dugaan Kejanggalan

RDP antara konsumen Perumahan Subsidi RS di Ruang Komisi I DPRD Batam, Jumat (20/2/2026). (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM-  PT IKL pengembang Perumahan Subsidi RS di Patam Lestari, Sekupang diduga gelapkan Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tidak disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, serta uang hak konsumen mencapai miliaran Rupiah.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara konsumen Perumahan Subsidi RS di Ruang Komisi I DPRD Batam, Jumat (20/2/2026). RDP dipimpin anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadhli SE, Anwar Anas (Sekretaris Komisi I), Dr M Mustofa SH MH (anggota), dan Hendrik SH (anggota).

Ketua Rukun Tetangga (RT) Perumahan RS Patam Lestari, Nanda Fadillah Zulkarnain, dalam pemaparannya menyebutkan, ada 491 unit rumah subsidi di RS Patam Lestari. Ia membeli rumah subsidi di RS seharga Rp156.500.000 dengan uang muka Rp19.000.000, sisanya melalui pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi BTN Syariah.

“Saat akad kredit di bank, rekening saya menerima subsidi Rp4.000.000. Tak berapa lama kemudian, Rp3.500.000 hilang dan saya tak tahu ke mana hilangnya. Sehingga, subsidi yang saya terima Rp500 ribu,” aku Nanda.

Belakangan, kata Nanda, ia mau merenovasi rumah yang dibelinya dengan memasang gypsum. Ia dan tukang melakukan pengukuran. Hasilnya, luas bangunan yang semula disebutkan dalam brosur 30 Meter persegi, ada kekurangan 0,5 Meter X 3 Meter atau seluas 1,5 Meter persegi. “Semua (491, red) unit rumah subsidi yang dibangun di RS, seperti itu juga,” aku Nanda.

Atas penjelasan Nanda tersebut, pimpinan RDP Muhammad Fadhli SE, menyebut, untuk akurasi ukuran tersebut, harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

Kemudian, lanjut Nanda, dirinya mengadukan PT IKL ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam. Inti pengaduan, dalam akta jual beli (AJB) bahwa dirinya membeli rumah subsidi seharga Rp156.500.000, ternyata di akad kredit BTN Syariah harganya Rp172.000.000.

Sehingga, Nanda dan penghuni rumah subsidi RS merasa dicurangi sebesar Rp15.500.000. Kerugian tersebut berasal dari harga KPR subsidi di BTN Syariah Rp172.000.000 sementara di akta jual beli Rp156.500.000.

“Soal selisih harga Rp15.500.000 ini, saya sudah tanyakan ke pengambang. Kata pengembang, kenaikan harga Rp15.500.000 tersebut karena ada peningkatan spesifikasi. Saya cari-cari informasi melalui internet, spesifikasi yang kami dapatkan dengan spesifikasi rumah subsidi yang dibuat pengembang, sama saja spesifikasinya sesuai peraturan menteri,” aku Nanda.

Di BPSK Batam, ungkap Nanda sambil menunjukkan bukti hasil putusan BPSK, dirinya dimenangkan dan pengembang dihukum harus mengembalikan selisih harga Rp15.500.000.

Ternyata, kata Nanda, pengembang keberatan atas putusan BPSK tersebut dan melanjutkan pengaduan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. “Izin pimpinan, saya sudah mendapatkan panggilan dari PN Batam, untuk menghadiri persidangan keberatan pengembang atas putusan BPSK,” ujar Nanda.

Tidak hanya itu, aku Nanda, pihak pengembang telah memberitahu ke pihak bank, agar bunga kredit subsidi saya diganti dengan bunga KPR normal.

“Itulah sebabnya kami memohon RDP ini, agar kebenaran diungkap serta kerugian pengemplangan pajak BPHTB dingkap,” pinta Nanda.

Untuk mengkonfirmasi kebenaran yang disampaikan Nanda ini, pihak DPRD Batam salah mengundang. Yang hadir dalam RDP dari BTN Batam konvensional, sementara objek yang dipersoalan berada pada BTN Syariah Batam.

Diduga Pengemplangan BPHTB dan Kerugian Konsumen

Dalam RDP ini, Nanda mengungkapkan, pihak pengembang diduga mengemplang BPHTB. Modusnya, PT IKL melaporkan penjualan Rp156.500.000 per unit ke Bapenda Batam. Sementara, konsumen melakukan pembelian rumah Rp172.000.000 melalui KPR subsidi BTN Syariah.

Pembayaran BPHTB yang dilakukan PT IKL Rp156.500.000 – Rp70.000.000 = Rp86.500.000 – 5% = Rp4.325.000. Seharusnya, sesuai akad KPR di bank dan hasil putusan BPSK Kota Batam telah terjadi penjualan Rp172.000.000, PT IKL mestinya membayar BPHTB Rp172.000.000 – Rp70.000.000 = Rp102.000.000 – 5% = Rp5.100.000.

Selisih BPHTB harga KPR bank dengan harga yang diajukan ke Bapenda Batam Rp5.100.000 – Rp4.325.000 = Rp775.000 X 491 unit = Rp380.525.000.

Lela, perwakilan Bapenda Batam yang hadir dalam RDP tersebut, membenarkan bahwa BPHTB yang dibayarkan PT IKL berdasarkan harga Rp156.500.000 per unit.

Pimpinan RDP Fadhli mengejar Lela, kenapa Bapenda tidak peka, ternyata konsumen membeli rumah dengan harga Rp172.000.000 per unit bukan Rp156.500.000 per unit. Menjawab pertanyaan pimpinan RDP itu, Lela menyebut, Bapenda menetapkan BPHTB berdasarkan harga AJB.

Jawaban Bapenda tersebut, dicecar salah seorang penghuni RS yang hadir. “Bu, AJB kami tanggal 20 Februari 2022. Sementara kwitansi BPHTB dari Bapenda tanggal 9 Februari 2022. Di mana logikanya, kwitansi BPHTB nya dulu ke luar, AJB nya belakangan. Tolong pimpinan, yang benar mana?” kata warga tersebut.

Atas protes penghuni RS tersebut, Lela meralat penjelasannya, bahwa Bapenda menentukan BPHTB berdasarkan laporan dan pengembang dan brosur dari pengembang.

“Saya ingin meluruskan, penghitungan BPHTB benar, penentuan BPHTB berdasarkan laporan pengembang yang tercantum dalam brosur. Itulah dasar kami menentukan BPHTB,” kata Lela.

Atas penjelasan Bapenda tersebut, Nanda tidak puas dan menunjukkan bukti, bahwa brosur perumahan subsidi RS Patam Lestari sebesar Rp172.000.000.

Atas perbedaan tersebut, pimpinan RDP mengatakan, akan dilanjutkan pada RDP berikutnya, dengan mengundang pihak pengembang dan Polrestas Barelang, karena sudah menyerempet pada perdata dan pidana.

“Semoga ini pintu masuk untuk mengungkap permainan rumah subsidi, yang jumlahnya banyak di Batam. Kita bantu Presiden Prabowo, mengatasi kebocoran-kebocoran pendapatan negara,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas.

Kerugian Konsumen Miliaran Rupiah

Selain mengungkap dugaan pengemplangan BPHTB, Nanda juga mengaku, konsumen mengalami krugian miliaran Rupiah, dari selisih harga akad di KPR subsidi BTN Syariah Rp172.000.000 dengan harga AJB Rp156.500.000 sebesar Rp15.500.000.

“Saya sendiri mengalami kerugian Rp15.500.000 sesuai keputusan BPSK Kota Batam. Bisa dibayangkan, rumah subsidi di RS sebanyak 491 unit,” ujar Nanda.

Dengan demikian, selisih harga Rp15.500.000 X 491 unit = Rp7.610.500.000. “Kami juga mengalami kerugian, seharusnya subsidi yang kami terima Rp4.000.000 bisa dipakai untuk mengurangi harga, ternyata yang kami dapat di rekening kami Rp500.000,” ungkap Nanda.

Kehilangan subsidi Rp3.500.000 X 491 unit = Rp1.718.500.000. “Kami juga rugi, ternyata bangunan yang kami terima luasnya 28,5 Meter per segi, bukan 30 Meter per segi sesuai dengan perjanjian. Artinya ada selisih kekurangan 1,5 Meter per segi,” tambah Nanda.

Agendakan Pengembang Hadir

Selesai RDP, Muhammad Fadhli kepada wartawan, mengatakan, RDP akan dilanjutkan dengan mengundang kembali pihak pengembang PT IKL dan notaris Valerie Andrea SH MKn yang membuat AJB serta pihak kepolisian, agar didapatkan hasil yang komprehensif.

“Untuk pihak Kejaksaan, nanti dulu. Komisi I DPRD Batam akan memfasilitasi, bagaimana solusi terbaik terhadap persoalan ini,” ujar Fadhli.

Fadhli juga setuju, persoalan yang terungkap dalam RDP ini, sebagai pintu masuk membantu pemerintah, mengungkap dugaan permainan terhadap rumah subsidi. “Soal RDP berikutnya, nanti diinformasikan kembali,” pungkas politisi PPP ini. (tim)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar