Ketua Sindikat Curanmor Ditangkap

Ketua Sindikat Curanmor Ditangkap

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Reskrim Polsek Batuampar berhasil mengungkap serta menangkap pimpinan sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Batam. Kamis
(4/3/2021) lalu, di kawasan Kecamatan Lubuk baja. 


Selain menangkap Ketua kelompok, Lin Sugian (34), polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB), yaitu berupa beberapa unit sepeda motor hasil curian beserta gunting, obeng, dan kunci L. 


Kapolsek Batuampar, Kompol Nendra Madya Tias mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa, saat beraksi sindikat curanmor ini cukup terorganisir. Bahkan, mereka
pun memiliki sekretaris untuk mendata target target yang harus didapatkannya.


"Lin ini berperan untuk mengatur semua anggota di lapangan. Setelah mendapat target, dia memerintah lima anggotanya agar melakukan aksi curanmor itu," kata 
Kompol Nendra Madya Tias, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Abid Uais Al-qarni A, Senin (08/03/2021) siang.

Mereka ini, ungkapnya, melakukan aksi curanmor secara acak. Dalam satu hari mereka bisa melakukan aksi pencurian tersebut hingga 5 kali," sebut Kapolsek Batuampar.

Kemudian, ucapnya, sepeda motor hasil curian itu dijual dengan harga bervariasi sesuai jenis serta kondisi sepeda motor, yang dipasarkan hingga ke pulau pulau.


Diterangkan Nendra, ada berbagai merk dan jenis sepeda motor yang dicuri para pelaku. "Mulai dari sepeda motor bebek, motor metik hingga berkopling. "Namun yang paling banyak jenis sepeda motor Honda Beat dan F1ZR," jelas Kapolsek.

Kepada polisi, ujar Nendra, Lin mengaku sudah melakukan aksinya itu sebanyak 17 kali di Kota Batam. "Sebagian besar di Wilayah Kecamatan Nongsa dan kita juga telah berkoordinasi dengan Polsek Nongsa terkait kasus ini,” ungkapnya

Sejauh ini, imbuhnya, sudah tiga laporan polisi yang sesuai dengan laporan kasus curanmor ini. "Yakni, untuk TKP Tanjung Sengkuang, TKP Kavling Harapan Jaya, di Kecamatan Bengkong beserta di TKP Bengkong Aljabar," paparnya.

Selanjutnya, tegas Kompol Nendra, kita masih melakukan pengembangkan dari kasus ini, terhadap kelima orang pelaku lainnya, yang menjadi anggota sindikat curanmor di Batam ini.

"Kami masih melakukan pengejaran ke
lima pelaku lainnya. Dan saat ini masih dalam pengejaran polisi," tegas Kompol Nendra.

Atas perbuatan tersangka Lin, tukasnya, di jerat Pasal 363 KUHP, Tentang Tindak
Pencurian dengan pemberatan (Curat), 

"Tersabgka terancam dengan hukuman selama 9 tahun kurungan penjara," kata Kapolsek Batuampar ini..

Sementara itu, tersangka Lin hanya bisa menunduk. Karena, Residivis Curanmor ini tak menampik jikadirinya merupakan ketua sindikat curanmor di Batam.

"Sepeda motor hasil curian itu sebagian dijual ke pulau-pulau (Wilayah Kepri) ini. Dan saya menjualnya melaui orang lain," ucap Lin, dengan harga murah. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar