Laporan itu teregister dalam nomor: SPSP2/2965/V/2022/Bagyanduan tanggal 25 Mei 2022. Para pengadu merasa keberatan atas penanganan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.
"Di sini klien kami dituduh sebagai pencurian pemberatan, atau pencurian biasa, padahal klien saya sebagai ibu mertuanya atau Claudia sebagai adik ipar," kata kuasa hukum Nurmila, Jay Tambunan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
Dalam kasus ini, istri dari AKP DK bernama Iptu Christine telah meninggal dunia akhir tahun lalu. Sehingga, kata Jay, perwira menengah Polri mengusir mertua dan adik iparnya dari rumah tersebut.
AKP DK pun melakukan pelaporan polisi menuduh ketiga keluarga mendiang istrinya tersebut dengan tuduhan curat saat mereka harus mengemas barang-barang sebelum meninggalkan rumahnya.
"Tetapi kan aneh bagi kita seorang menantu tinggal bersama ibu mertua dan adik iparnya begitu diusir dari rumah itu, lalu kemudian dilaporkan sebagai pencurian pemberatan," kata Jay.
Kasus yang dilaporkan itu kemudian saat ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Sehingga, seharusnya polisi sudah menemukan dugaan pelanggaran pidana dan tinggal menetapkan tersangka.
Hal itu kemudian diprotes keluarga Iptu Christine.
Dalam berkas pengaduan ke Divpropam Polda Metro Jaya yang diterima, disebutkan ketidakprofesionalan dilakukan Ipda Kadinah, Bripka F Markus, dan Brigadir Ricky Lesmana selaku penyidik Unit 2 Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
"Mengapa kami menduga kuat itu keberpihakan? Pertama dikatakan pasal 363, 362 pencurian pemberatan, pencurian biasa. Hal ini tentu sangat janggal, karena mereka ini adalah anggota keluarga, yang tinggal di rumah itu dan ada hubungan keluarga," jelas Jay.
Menurutnya, selama tuduhan itu berlangsung pihak AKP DK tak pernah menghubungi keluarga mendiang istrinya untuk mengomunikasikan barang-barang yang disebut dicuri tersebut.
Jay mengatakan kliennya bisa saja membawa barang yang dituduh dicuri itu secara tak sengaja. Kemudian, kata dia, bisa saja terdapat salah paham selama proses pengemasan barang tersebut sehingga keluarga Iptu Christine membawa barang yagn seharusnya.
"Kalau mau dikatakan pencurian dalam rumah tangga, ada enggak upaya saudara AKP DK untuk memperingatkan kedua klien saya ini untuk mengembalikan yang diduga dibawa atau dicuri," ucap Jay.
Jay mengatakan kliennya berharap pimpinan Korps Bhayangkara dari mulai Kapolri hingga Kadiv Propam dapat memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.
Tak hanya terkait perkara kriminalisasi itu, keluarga Iptu Christine juga mengungkap dugaan pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan AKP DK.Dugaan Pelecehan Seksual
AKP DK disebut memasang kamera pengawas (CCTV) di masing-masing kamar mereka. Hal itu membuatnya risih dan merasa tak nyaman berada di rumah tersebut selama ini.
"Karena di kamar kami, saya ada CCTV, di kamar anak saya ada CCTV. Kami gak tahu posisi tidur bagaimana, entah dilihat siapa kami kan gak tahu. Gitu sih, rasa keberatan, anak saya," kata mertua AKP DK, Nurmila Sangadji.
Nurmila pun menuding AKP DK turut berperan dalam membuat anaknya menjadi stres hingga akhirnya meninggal dunia karena penyakit akut yang makin parah.
Ia bersaksi, AKP DK pernah menyeret Iptu Christine sepanjang 10 meter dengan penuh emosional.
"Selalu marah, bau alkohol, ada sedikit kekerasan dalam rumah tangga," ucap dia.
Sementara adik Iptu Christine, Claudia Senduk mengatakan dirinya sudah sempat memprotes pemasangan kamera di kamarnya. Namun, ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa.
Kemarahannya semakin memuncak setelah AKP DK melaporkan keluarganya ke kepolisian atas tuduhan pencurian. Padahal, kata dia, seharusnya banyak hukuman yang dijatuhkan kepada suami sang kakak.
"Saya sekarang baru bisa ungkapkan bahwa terjadinya pelecehan seksual. Jadi mohon juga untuk bisa diberikan hukuman yang setara atas apa yang sudah dia perbuat," kata Claudia.
Hingga berita ini ditulis CNNIndonesia.com belum mendapatkan konfirmasi dari Polda Metro Jaya yang menjadi tempat AKP DK berdinas. (tm)
Tulis Komentar