TRANSKEPRI.COM, PELALAWAN - Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, SIK, Rabu (13/6/2019) di Mapolres Pelalawan melakukan press rilis terkait pengungkapan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 2 Kilogram.
Pengungkapan ini terjadi pada, 11 Juni 2019 sekira pukul 18.30 wib, yang berlokasi di depan SPBU (buya karim-red) jalan lintas timur, kelurahan kerinci timur, kec. pangkalan kerinci, Kabupaten Pelalawan-Riau, ungkap Kaswandi.
Kronologis kejadian pengungkapan narkotika jenis sabu ini adalah hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Pelalawan. Pengembangan dari penyelidikan hingga pada pukul 18.30 wib tim menduga kuat bahwa ada salah satu mobil diduga kuat membawa narkotika jenis sabu, ujar Kaswandi hasil dari penyelidikan tersebut.
Kemudian dari pengungkapan diketahui identitas tersangka RS, Als Rahmat Bin Suryanto, Medan 16-08-1972, (46) tahun Islam, Swasta, Melayu, SMA, Alamat : Jl Sei Batugingging Ps. X Kec. Medan Selayang Kotamadya Medan Prop Sumut. Peran tersangka diduga Bandar/Kurir.
Hasil pengungkapan barang bukti adalah 1 (Satu) buah plastik asoy hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket/bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk Qing Shan dan Guanyinwang. Dan 1(satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih, 1(satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam, Uang Tunai Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah serta 1(satu) unit ranmor roda empat Merk Daihatsu Rocky Nopol BK 1841 XI warna Hitam Metalik. Keseluruhan berat kotor shabu adalah 2000 gram.
Dari penyidikan dan keterangan pelaku diketahui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Kota Dumai yang akan diantar/kirim ke Kota Palembang Propinsi Sumsel, kemudian pengakuan tersangka bahwa upah kurir yang didapat sesampainya di kota tujuan sebesar Rp. 20 juta, katanya.
Ini adalah pengungkapan terbesar Polres Pelalawan, yang sebelumnya tahun lalu sebesar 1 Kilogram, dengan pengungkapan ini mudah-mudahan kita bisa menutup gerak dari pelaku narkotika yang masuk ke kabupaten Pelalawan, kata Kaswandi Irwan.
"Terhadap tersangka RS ini kita kenakan dengan ancaman pidana Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati", ujar Kaswandi.(*)
Tulis Komentar