TRANSKEPRI.COM, BATAM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batam mengikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Coretax terkait pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi penerima hibah organisasi kepemudaan dan organisasi keolahragaan. Kegiatan ini digelar di Aula Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Batam, Jumat (5/12/2025).
Sosialisasi tersebut dihadiri unsur pengurus KONI Batam, antara lain Wakil Ketua Rinaldi Samjaya, Bendahara Edi Marlis, serta Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) Daroe Noegroho, ditambah pengurus cabang olahraga (cabor). Turut hadir perwakilan organisasi penerima hibah lainnya seperti KNPI Batam, BAPOPSI, KORMI, NPCI (National Paralympic Committee Indonesia), dan Pramuka.
Hadir sebagai narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau, yakni Muhammad Mahidin, Dedik Herry Susetyo, dan Ari Asmit, yang memaparkan teknis penggunaan aplikasi Coretax serta mekanisme pelaporan pajak secara benar dan terintegrasi.
Wakil Ketua KONI Batam Rinaldi Samjaya mengakui bahwa selama ini pihaknya menghadapi kendala dalam pelaporan pajak dengan sistem Coretax.
“Kami mengalami kesulitan dalam pelaporan dengan sistem coretax ini, karena belum memahami sistem secara menyeluruh. Dengan sosialisasi ini, kami berharap bisa lebih paham,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dispora Kota Batam, Zulkarnain, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk pendampingan pemerintah daerah kepada mitra penerima hibah, khususnya menjelang penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di akhir tahun anggaran.
“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi aplikasi Coretax karena masih ada mitra yang belum lancar mengoperasikannya. Padahal, dalam SPJ salah satu komponen penting adalah pemenuhan kewajiban pajak,” jelas Zulkarnain.
Menurutnya, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih adanya kendala teknis dalam pelaporan pajak hibah. Oleh karena itu, Dispora menghadirkan langsung narasumber dari DJP agar seluruh pertanyaan dapat dijawab secara tuntas.
“Dengan mendapatkan ilmu langsung dari DJP, kami harap KONI, KORMI, KNPI, Pramuka, dan organisasi lainnya semakin paham. Jika ada kendala, bisa langsung dikonsultasikan kepada sumbernya,” tambahnya.
Zulkarnain juga berharap ke depan tersedia solusi terbaik bagi wajib pajak yang masih menghadapi hambatan dalam penggunaan aplikasi Coretax.
“Ini menyangkut sistem yang relatif baru. Kalau memang masih ada keterbatasan, tentu perlu solusi—apakah melalui mekanisme manual atau skema tertentu—agar tidak terjadi pengendapan anggaran. Pajak adalah kewajiban yang harus dikembalikan ke negara dan itu harus jelas secara administrasi,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tata kelola keuangan dan kepatuhan pajak organisasi olahraga di Kota Batam semakin baik, transparan, dan akuntabel, sehingga mendukung pembinaan dan prestasi olahraga daerah secara berkelanjutan.
Tulis Komentar