Menaker Didesak Batalkan JHT Dicairkan di Usia 56 Tahun
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022 yang mengatur syarat pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT), yakni hanya boleh diambil saat pekerja memasuki usia 56 tahun. ASPEK juga meminta aturan dikembalikan pada Permenaker No. 19 tahun 2015.
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menyebut kebijakan itu merugikan pekerja, padahal jelas dana tersebut merupakan hak pekerja karena dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja melalui sistem pemotongan gaji.
"Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah," kecam Mirah dalam keterangan tertulis ASPEK Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan dibayar pekerja melalui pemotongan gaji yakni sebesar 2 persen dari upah perbulan dan 3,7 persen dari upah perbulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Mirah pun meminta agar Pemerintah tidak berlaku seenaknya dengan menahan hak pekerja. Sebab kata dia, banyak korban PHK yang membutuhkan dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja.
"Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya," kata dia.
Dia mencontohkan, seorang pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja saat usia 40 tahun. Dengan menggunakan aturan baru ini, menurutnya, pekerja harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan hak atas JHT miliknya. Padahal pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuran.
Mirah menduga Permenaker No. 2 tahun 2022 muncul karena pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabah.
"Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua (JHT) meski belum berusia 56 tahun.
Adapun pencairan yang dimaksud adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
"Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," ungkap Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/2). (tm)
Tulis Komentar