TRANSKEPRI.COM.JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16 masih belum dapat diperjualbelikan di Indonesia karena belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, meminta Apple untuk mematuhi regulasi TKDN yang berlaku di Indonesia. Saat ini, pihaknya juga sedang mengkaji proposal baru yang diajukan oleh perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
“Apple harus mematuhi regulasi Indonesia, dan kami meminta mereka untuk menghormati aturan yang ada,” ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Febri juga mengungkapkan bahwa Kemenperin terus memantau iPhone 16 yang masuk ke Indonesia, baik melalui jalur Bea Cukai maupun barang bawaan penumpang. Berdasarkan data yang ada, sebanyak 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia. Angka ini bertambah 2.000 unit dalam periode 25 Oktober hingga 10 November 2024, sehingga total mencapai 11.000 unit.
“Hal ini menjadi perhatian serius Pak Menteri (Menperin Agus Gumiwang), termasuk kemungkinan menonaktifkan IMEI iPhone 16 series yang diperjualbelikan di Indonesia, baik yang masuk melalui jalur resmi maupun barang bawaan penumpang,” tegas Febri.
Kemenperin juga meminta platform marketplace di Indonesia untuk tidak menayangkan iklan maupun memperjualbelikan iPhone 16. Jika terbukti melanggar, Kemenperin tidak akan ragu untuk menonaktifkan IMEI perangkat tersebut.
Lebih lanjut, Kemenperin berencana menyusun mekanisme baru untuk memeriksa barang elektronik yang masuk ke Indonesia guna mencegah penyelundupan iPhone 16 dari luar negeri.
“Ketika iPhone 16 series dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia, registrasinya di Bea Cukai menggunakan paspor. Nanti akan dicek apakah perangkat itu digunakan oleh pemilik paspor yang mendaftarkannya atau tidak. Kami sedang menyusun mekanismenya,” tutup Febri. (san)
Tulis Komentar