SKK Migas Rampungkan Proyek Belida Extension Onstream

Pertambangan minyak bumi

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P Natuna Ltd, berhasil menyelesaikan Proyek Belida Extension di penghujung tahun 2022.
 
Proyek yang berlokasi di Wilayah Kerja Blok B Laut Natuna, Provinsi Kepulauan Riau ini meningkatkan produksi gas nasional sebesar 30 MMSCFD (juta kaki kubik per hari).
 
Onstream proyek ditandai dengan selesainya start up fasilitas produksi di Anjungan Lepas Pantai Malong pada 18 Desember 2022 dan diikuti Anjungan Lepas Pantai Belida North East pada Minggu 25 Desember 2022.
 
Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo menyampaikan apresiasi atas selesainya Proyek Belida Extension. Dia mengatakan keberhasilan tersebut merupakan wujud dari kerja keras KKKS Medco E&P Natuna Ltd. serta koordinasi yang baik dengan SKK Migas dalam upaya meningkatkan produksi gas nasional.
 
“SKK Migas berharap seluruh KKKS terus melakukan upaya yang maksimal dalam mengembangkan lapangan-lapangan migas baru untuk mendukung peningkatan produksi migas nasional secara berkelanjutan, sebagai langkah nyata mewujudkan visi bersama 1 juta BOPD (barel minyak per hari) dan 12 BSCFD (miliar standar kaki kubik per hari) di 2030,” ujar Wahju pada Rabu (28/12) di Jakarta.
 
Ditambahkan Wahju, nilai investasi dari Proyek Belida Extension sebesar US$ 77,5 juta atau sekitar Rp. 1,2 triliun. “Selain investasinya yang cukup besar, proyek ini merupakan proyek bersejarah di Indonesia karena akan menjadi lapangan pertama yang memproduksikan Lapisan Intra Muda di Natuna.

Selain itu, juga menjadi lapangan pertama yang berhasil berproduksi mendahului lapangan lain yang terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama untuk memproduksikan Lapisan Intra Muda,” jelasnya.
 
Sementara Direktur Utama Medco E&P Ronald Gunawan mengatakan, Proyek Belida Extension merupakan bagian dari Proyek Pengembangan Lapangan Malong dan Belida North East. “Kami berharap dapat terus meningkatkan produksi kami baik dari lapangan offshore maupun onshore.

Perusahaan juga berterima kasih atas dukungan SKK Migas dan Kementerian ESDM, serta pemangku kepentingan lain sehingga proyek ini dapat berjalan lancar,” ucapnya.  
 
*TENTANG SKK MIGAS*
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(r)
 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar