TRANSKEPRI.COM. KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun tidak melarang pemilik rumah makan, kedai kopi atau kafe untuk berjualan selama bulan suci Ramadhan.
Bahkan, rumah makan dan sejenisnya dibolehkan tetap beraktivitas seperti biasa atau seperti halnya bulan lain selain Ramadhan.
Hal itu disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq di kediaman dinasnya, Senin, 11 Maret 2024.
Jika pada bulan puasa sebelumnya, rumah makan, kedai kopi dan kafe hanya buka separuh atau sebagian ditutup menggunakan tirai, namun ketentuan itu tidak berlaku lagi pada Ramadhan 1445 H atau 2024 Masehi ini.
“Tak ada lagi tutup separuh, biarkan saja buka seperti biasa. Kalau ditutup separuh, namun didalamnya orang tetap saja ngopi dan seolah kita lindungi, itu sama saja saya bersubahat,” ujar Aunur Rafiq.
Maka dari itu, kata Rafiq, pihaknya tidak lagi mengeluarkan kebijakan untuk menutup separuh rumah makan, kedai kopi atau kafe.
Menurut dia, ibadah puasa tergantung niat dari seseorang. Kalau orang sudah niat berpuasa, dia takkan tergoda untuk datang ke rumah makan atau duduk di kedai kopi.
“Boleh sama-sama kita lihat, siapa saja yang datang ke sana (rumah makan, kedai kopi dan kafe). Akan ketahuan siapa ahlinya ke sana,” ungkap Rafiq.
Dalam kesempatan itu, Bupati Rafiq mengajak seluruh kaum muslim di Kabupaten Karimun untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
“Ramadhan adalah bulan yang mulia, bulan penuh berkah dimana amal ibadah akan dilipatgandakan pada bulan ini. Untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat Karimun untuk meningkatkan ketaqwaan pada bulan Ramadhan ini,” pungkasnya.
Tulis Komentar