Demokrat AS Umumkan Dua Pasal Pemakzulan terhadap Trump

Presiden Amerika Serikat Donald John Trump. Foto/REUTERS/Leah Millis/File Photo

TRANSKEPRI.COM. WASHINGTON - Kubu Partai Demokrat yang menguasai Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) mengumumkan dua pasal pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump. Pengumuman pada Selasa waktu setempat itu disampaikan setelah berminggu-minggu berdebat soal adanya banyak bukti bahwa Presiden AS menyalahgunakan jabatannya dan pantas untuk dilengserkan.

Jika dua pasal yang diajukan Demokrat—terkait penyalahgunaan kekuasaan dan menghalang-halangi atau obstruksi Kongres—disetujui oleh DPR secara kuorum dalam pemungutan suara pada pekan depan, itu akan menempatkan Trump dalam posisi bersejarah sebagai pemimpin ketiga AS yang pernah dimakzulkan dan diadili di Senat.

Kongres AS menganut dua sistem kamar atau bikameral yang terdiri dari DPR dan Senat. DPR Amerika saat ini dikuasai oleh Demokrat sehingga hampir pasti akan memilih untuk memakzulkan Trump. Namun, Senat dikuasai Partai Republik yang kemungkinan akan menolak pemakzulan presiden yang diusungnya.

Ketua Komite Kehakiman DPR, Jerrold Nadler, mengatakan kepada wartawan bahwa Trump telah membahayakan Konstitusi AS, merusak integritas pemilu 2020 dan membahayakan keamanan nasional.

"Presiden kita memegang kepercayaan publik tertinggi," kata Nadler, seperti dikutip Reuters, Rabu (11/12/2019).

"Ketika dia mengkhianati kepercayaan itu dan menempatkan dirinya di atas negara, dia membahayakan konstitusi, dia membahayakan demokrasi kita dan dia membahayakan keamanan nasional kita," katanya lagi. "Tidak seorang pun, bahkan presiden, yang berada di atas hukum."

Nadler bergabung dengan Ketua DPR Nancy Pelosi di Capitoll Hill AS untuk menjelaskan tuduhan yang dihadapi Trump.

Presiden Trump dituduh memegang kekuasaan kepresidenan untuk keuntungan pribadi dan politik dengan menekan Ukraina untuk ikut campur dalam pemilu AS 2020.

Para penuduhnya mengatakan dia mengondisikan bantuan militer yang penting dan pertemuan di Gedung Putih dengan imbalan Kiev mengumumkan akan menyelidiki mantan wakil presiden dari Partai Demokrat Joe Biden, yang merupakan kandidat calon presiden yang berpotenasi jadi lawan Trump dalam pemilu 2020.

Trump juga dituduh telah mendesak Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk menyelidiki teori konspirasi Kremlin yang dibantah bahwa itu adalah Kiev, dan bukan Moskow, yang mengganggu pemilu AS tahun 2016.
Tuduhan itu juga fokus pada upaya Trump untuk memblokir Kongres dari upaya menyelidiki tindakannya, yang mana Demokrat melihatnya sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusionalnya untuk melakukan pengawasan terhadap cabang eksekutif.

Gedung Putih, yang menolak ikut serta dalam rapat dengar pendapat di DPR karena mengatakan prosesnya tidak adil, menuduh Demokrat terlibat dalam upaya tak berdasar dan partisan untuk membatalkan hasil pemilu 2016.

"Demokrat (di) DPR telah lama ingin membatalkan 63 juta suara orang Amerika. Mereka telah menentukan bahwa mereka harus memakzulkan Presiden Trump karena mereka tidak dapat secara sah mengalahkannya di kotak suara," kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.

Ketua Komite Intelijen DPR Adam Schiff berpendapat bahwa posisi presiden saat ini terpojok. "Bukti kesalahan presiden sangat besar dan tidak dapat dibantah," katanya. Dia telah mengawasi audiensi publik selama berminggu-minggu, di mana para saksi termasuk pejabat administrasi Trump dan diplomat AS bersaksi tentang tekanan terhadap Ukraina.

"Tidak melakukan apa pun akan membuat diri kita terlibat dalam penyalahgunaan presiden atas jabatannya yang tinggi," kata Schiff. "Kesalahan Trump mengarah pada inti apakah kita dapat melakukan pemilu yang bebas dan adil pada tahun 2020."

Trump, yang telah lama menyerang Demokrat karena mengejar pemakzulan, mempertahankan postur pertarungannya melalui Twitter pada Selasa pagi. Menurutnya, upaya untuk menggulingkannya merupakan kegilaan politik belaka.

Jika Trump dimakzulkan, seperti yang diharapkan Demokrat, dia akan menghadapi persidangan selama seminggu di bulan Januari di Senat AS.

Penggulingan Trump tidak mudah mengingat bahwa aturan menuntut dua pertiga suara di Senat yang beranggotakan 100 orang. Sejauh ini belum ada orang dari Partai Republik yang mengisyaratkan bahwa mereka akan memihak Demokrat dalam menggulingkan presiden.

Trump adalah presiden AS yang keempat yang menghadapi upaya pemakzulan. Presiden dari Partai Demokrat, Bill Clinton, pernah dicoba dimakzulkan oleh DPR pada tahun 1998 karena skandal seks dengan perempuan magang Gedung Putih. Namun, dia diselamatkan Senat.

Presiden dari Partai Republik Richard Nixon mengundurkan diri pada tahun 1974 sebelum dia diadili di Senat atas keterlibatannya dalam skandal Watergate. Presiden dari Partai Demokrat Andrew Johnson dimakzulkan DPR pada tahun 1868, tetapi tidak dilakukan Senat. (ssb/sindonews)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar