Malaysia Sebut RI Akan Kirim 10 Ribu TKI di Januari
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Malaysia, M Saravanan, menyebut negaranya akan menerima sekitar lima ribu hingga 10 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Januari.
Saravanan mengatakan jumlah itu termasuk mereka yang bekerja di sektor konstruksi, manufaktur, dan pekerja domestik.
"Saya mengusulkan 5 ribu hingga 10 ribu di tahap awal setelah kami menandatangani nota kesepakatan (MoU) antara Malaysia dan Indonesia, yang mana pekerja untuk semua sektor lain juga diizinkan," kata Saravanan dalam konferensi pers akhir Desember lalu, dikutip dari Strait Times.
Ia juga mengatakan, komite khusus di bawah departemen tenaga kerja akan mengatur perlindungan nasib pegawai Pekerja Domestik Indonesia (PKI).
"Ini adalah inisiatif pemerintah setelah diskusi digelar dan kami setuju melindungi pekerja Indonesia, jadi itu tanggung jawab kami untuk membentuk komite demi memenuhi janji kami," imbuh Saravanan.
Selain itu, menurut Saravanan, Indonesia juga meminta Malaysia menetapkan upah minimum bagi warganya yang bekerja di Negeri Jiran dengan RM1.500 per bulan atau Rp5.1 juta.
Tulis Komentar