Terkait Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menuturkan bahwa pentolan FPI, Rizieq Shihab kini sudah berstatus sebagai tersangka terkait kerumunan yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa Rizieq saat ini masih menjadi tersangka tunggal lantaran kegiatan tersebut tak memiliki susunan kepanitiaan.
"Sudah keluar tersangka, sudah. Megamendung sudah, yang Bogor RS Ummi belum (ada tersangka). Rizieq tersangkanya," kata Andi kepada wartawan usai mendatangi Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12).
"Dia (kegiatan Megamendung) tidak ada kepanitiaan," ucap dia.
Sesuai dengan saat naik ke penyidikan di Polda Jawa Barat, Rizieq bakal dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.Hanya saja, Andi belum dapat menuturkan lebih lanjut terkait dengan penanganan perkara tersebut. Termasuk, kapan penyidik melakukan gelar perkara untuk kasus ini. Dia menjelaskan bahwa Rizieq dijerat pasal yang berbeda dari kasusnya di Polda Metro Jaya.
"Ada beberapa pasalnya sama undang-udang yang diterapkan sama, objek hukumnya sama. Nah ini tentu akan kami bicarakan lagi dengan jaksa," ucapnya.Terkait kasus-kasus Rizieq itu, kata dia, pihak penyidik bakal melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan perkara.
Sebelum diambil alih oleh Bareskrim, Polda Jabar telah memeriksa sejumlah pihak. Termasuk, Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Kemudian, polisi menjadwalkan undangan klarifikasi Bupati Bogor, Ade Yassin.
Rizieq pun saat ini tengah mendekam dibalik jeruji besi dalam kasus kerumunan lainnya di Petamburan, Jakarta Pusat. Kini keseluruhan kasus itu ditangani oleh Bareskrim Polri. (tm)
Tulis Komentar