Selisih Suara Tipis, Pilkada di Tiga Daerah Ini Bakal Dibawa ke MK

Pilkada Serentak 2020

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kode Inisiatif memprediksi tiga pemilihan gubernur pada Pilkada Serentak 2020 akan berujung pada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) karena selisih perolehan suara yang tipis.

Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan daerah pertama yang berpotensi berujung di MK adalah Kalimantan Selatan. Pasalnya, selisih suara pasangan Sahbirin Noor-Muhidin dengan Denny Indrayana-Difriadi tak sampai 1 persen di Sistem Informasi Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (Sirekap KPU).

Daerah kedua yang diprediksi akan bersengketa di MK adalah Jambi. Dari tiga paslon yang bertarung, ada dua paslon yang bersaing ketat. Pasangan Al Haris-Abdullah Sani memperoleh 37,8 persen suara, hanya selisih 0,3 persen dengan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh."Selisih paling dikit itu ada di Pilgub Kalimantan Selatan, antara paslon peringkat pertama dan kedua hanya 0,40 persen. Kalau dilihat selisih suaranya hanya 1.666 suara," kata Ihsan dalam diskusi daring, Senin (14/12).

Kemudian daerah lainnya yang diperkirakaan berlanjut ke MK adalah Kalimantan Tengah. Pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo unggul dengan 51,2 persen suara.

Namun pesaingnya, Ben Brahim Bahat-Ujang Iskandar memperoleh 48,8 persen.

"Tiga daerah yang kami petakan sangat potensial akan maju ke MK, tetapi untuk 6 daerah lain tidak menutup kemungkinan," ujar dia.

Ada syarat persentase selisih untuk diproses. Pada pemilihan gubernur di daerah berpenduduk kurang dari 2 juta orang, batas selisih maksimal 2 persen dari total suara sah.Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur mekanisme sengketa perselisihan hasil pilkada bagi pihak-pihak yang tak puas. Sengketa diadili di Mahkamah Konstitusi.

Untuk daerah dengan 2-6 juta penduduk, selisih paling besar yang bisa diadili adalah 1,5 persen. Sementara untuk daerah dengan penduduk lebih dari 6 juta penduduk, selisih paling besar 0,5 persen.

"Jika MK begitu saja melaksanakan ketentuan syarat selisih suara bagi pasangan calon untuk mengajukan perkara maka MK sudah berpihak kepada salah satu pihak yakni KPU. Oleh karena itu, dalam memeriksa perkara sengketa pilkada, syarat selisih suara akan diputus terakhir setelah selisih suara itu diperiksa kebenarannya," ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto seperti dilansir situs resmi MK, Senin (14/12). (tm)Meski begitu, MK membuat pengecualian pada pilkada kali ini. Mereka tidak akan langsung menggugurkan gugatan jika tak sesuai dengan syarat itu.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar