Dirut BUMD PT TMB Beri Hak Jawab Terkait Berita yang Muat di transkepri.com

Surat hak jawab Dirut BUMD PT TMB yang dikirim ke transkepri.com

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), melalui surat yang ditandatangani Fahmi, sebagai Direktur Utama (Dirut) mengirim surat ke redaksi transkepri.com, perihal permohonan klarifikasi atas berita yang diunggah di media ini, Rabu (28/10/20) dengan judul " Beredar Surat Keberatan Terkait Kebijakan Direksi, Ini Jawaban Dirut BUMD".

https://transkepri.com/news/detail/5442/beredar-surat-keberatan-terkait-kebijakan-direksi-ini-jawaban-dirut-bumd-pt-tmb

Melalui surat tersebut, Fahmi menyampaikan, bahwa berdasarkan jawaban dari Dewan Pers yang berisi berita yang diadukan, menggunakan informasi dan narasumber yang lemah, yakni surat edaran dari karyawan BUMD PT TMB, tanpa tanda tangan dan diverifikasi kepada satu karyawan yang tidak ingin identitasnya dipublikasi (Anonim), sehingga ini dapat mengarah tidak laik unggah/tayang di media karena menggunakan informasi yang lemah untuk digunakan sebagai materi berita.

Lanjutnya dalam hak jawab yang disampaikan, teradu berpotensi melanggar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik, karena tidak akurat yakni, "Dipercayai benar sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi" dan tidak optimal dalam menguji informasi, yakni melakukan cek dan recek tentang kebenaran informasi.

Menindaklanjuti hal itu lanjut Fahmi, dirinya memohon klarifikasi dan permintaan maaf dari media online transkepri.com. Menurutnya hal tersebut diperlukan mengingat dia sebagai Dirut BUMD PT TMB, ingin nama baiknya dibersihkan.

Menyikapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi transkepri.com, Aldi Samjaya mengatakan, pihaknya menghargai langkah Dirut BUMD PT TMB yang menyelesaikan sengketa pers melalui Dewan Pers.

Terkait permintaan hak jawab, Aldi mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 5 ayat 2, bahwa pers wajib melayani hak jawab, maka kata Aldi, pihaknya wajib mengakomodir apa yang menjadi keberatan objek yang diberitakan.

Perihal permintaan klarifikasi atas pemberitaan, Aldi mengakui bahwa sumber anonim seperti yang tertuang dalam surat analisa dan rekomendasi sementara Dewan Pers dan surat yang disampaikan Dirut BUMD PT TMB, Aldi menyebut hal tersebut dilakukan pihaknya, sebagai wujud atas implementasi hak tolak yang juga diatur dalam UU Pers.

"Saya pastikan bahwa sumber berita yang kita muat bukan anonim. Namun karena yang bersangkutan minta dirahasiakan identitasnya, maka kami tidak perlu mencantumkan identitas bersangkutan dan ini merupakan wujud hak tolak yang juga diatur dalam UU Pers," tegas Aldi.

Namun demikian, kata Aldi, dalam rangka menghargai dan memenuhi analisa dan rekomendasi sementara Dewan Pers, pihaknya memahami dan memenuhi rekomendasi Dewan Pers dan Dirut BUMD TMB sebagai pelapor, yakni menyampaikan permintaan maaf atas disebutnya terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam pemberitaan transkepri.com.

"Kami menghormati rekomendasi Dewan Pers, sehingga pada kesempatan ini, atas nama redaksi transkepri.com, kami menyampaikan permintaan maaf atas diunggahnya berita pada Rabu (28/10/20), dengan judul " Beredar Surat Keberatan Terkait Kebijakan Direksi, Ini Jawaban Dirut BUMD," pungkas Aldi.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar