MERANTI
Kejari Meranti Eksekusi Tahanan ke Rutan Pekanbaru
TRANSKEPRI.COM.SELATPANJANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui tim Jaksa eksekusi Kejari Kepulauan Meranti, melakukan eksekusi badan terhadap terpidana berinisial WB, Sabtu (19/12/2020) lalu.
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 572 K / Pid / 2020 pada tanggal 20 Juli 2020 atas terpidana WB ke Rutan Kelas I Pekanbaru Provinsi Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Budi Rahardjo SH MH, melalui Kasie Pidana Umum (Pidum) Okky Fathoni, SH, Senin (21/12/2020) mengatakan bahwa pelaksaan eksekusi dilakukan pihaknya bersama dengan tim dari Reskrim Polres Kepulauan Meranti.
"Bahwa eksekusi oleh tim JPU dibantu oleh pihak Polres Kepulauan Meranti dan yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara sah, akan tetapi tidak memenuhi panggilan," terangnya.
Dijelaskan Kasie Pidum, bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah divonis bebas di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi
Setelah itu, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa WB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP.
"Dari putusan MA itu, kami pangil secara paksa. Dan terdakwa dikenakan pidana penjara 2 tahun," terangnya. (bom)
Tulis Komentar