Tiga Direktur Perusahaan Dipanggil Kejagung Terkait Korupsi Impor Tekstil

Korps Kejaksaan

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan lanjutan kasus tindak pidana korupsi impor tekstil Beda Dana Cukai yang terjadi pada periode 2018-2020.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik memeriksa tiga direktur perusahaan tekstil sebagai saksi. Masing-masing yakni, Andrey Nataldy selaku Direktur PT Yuni International, Mintardjo Halim selaku Direktur PT Sandratex, dan Hendry Purnomo selaku Direktur PT Pro Plastic Prima Ex-Truder.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, lewat pemeriksaan tersebut, pihaknya ingin mengetahui lebih jauh terkait proses dan mekanisme impor barang, terutama dari India yang dikecualikan dengan tekstil lainnya.

"Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Kejagung sebelumnya telah memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Hery Pambudi sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus import tekstil di Dirjen Bea dan Cukai pada akhir Juli lalu.Selain itu, ujar Hari, tim penyidik juga ingin mendalami fakta terkait proses pengiriman barang dari luar negeri, terutama yang menggunakan ekspedisi laut.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami keterangan Heru sebagai Dirjen Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan tertinggi dalam proses impor tersebut.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam proses impor tekstil tersebut berawal dari upaya pencegahan oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang mendapati 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) pada 2 Maret 2020 .

Pada dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut yang berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

Belum diketahui jumlah kerugian negara yang terjadi akibat tindak korupsi ini. Hari menerangkan, selama penyelidikan ditemukan bahwa ada sekitar 556 kontainer yang tidak memenuhi persyaratan.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar