BATAM
Polisi Amankan 11,6 Kg Sabu dan 5 Pelaku yang Terancam Dihukum Mati
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sat Resnarkoba Polresta Barelang bersama Tim Satgas Polda Kepri berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,585,7 gram atau setara dengan berat, 11,6 Kg, Rabu (26/08) lalu, di Perairan Pulau Terong, Belakangpadang, sekitar pukul 07.30 WIB.
Dengan demikian, pelaku sebagai kurir dengan inisial B (40) warga Tembilahan,
S (39) warga Tembilahan, YM (21) warga Bengkong, TS (21) warga Bengkong, JM (23) warga Tembilahan, terancam dihukum mati.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti (BB) lainnya berupa 6 buah handphone milik pelaku, speed boat beserta mesinnya.
"Tersangka pelaku yang kami tangkap 5 orang. Sedangkan 2 orang lagi, masih dicari atau DPO kepolisian," ungkap Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, Selasa (1/9/2020) siang.
Adapun mereka yang menjadi DPO yaitu,
seorang WNA Malaysia J, beserta warga binaan Lapas Tembilahan, R alias Jeff alias Pak Tua, dalam kasus yang sama.
Kata Kapolresta, tersangka awalnya ditangkap di perairan Pulau Terong, yang membawa Narkotika Jenis Sabu seberat 11, 585, 7 gram atau seberat 11, 6 Kg, dari Negara Malaysia, hendak dikirim ke Tembilahan, Riau, dengan menggunakan kapal speed boat
"Modus pengiriman narkoba ship to ship dengan melakukan pemindahan barang di tengah laut. Setelah diterima, mereka langsung bergerak menuju Tembilahan," papar Kapolresta Barelang, didampingi
Kasat Narkoba, Kompol Abdul Rahman, dan Kanit Humas, AKP Betty Novia.
Untuk mengelabui petugas, ungkapnya,
BB di kemas dalam bungkusan biskuit, dan disimpan dalam karung.
Ia menjelaskan kronologi pengungkapan pertama pada, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 07.30 WIB, kemudian dilakukan pengembangan.
Untuk pengembangan lebih lanjut, ucap Yos, dilakukan Hari Kamis (27/8/2020),
pukul 22.30 WIB, dengan mengirim tim ke Tembilahan.
“Jadi ada tiga penangkapan. Untuk TKP pertama berhasil diamankan di Perairan Pulau Terong Belakangpadang, dengan mengamankan 2 pelaku. Penangkapan yang kedua di belakang Hotel Harmony Tembilahan, Inhil Riau, dan yang ketiga di pinggir jalan Kartini, simpang 3 Hotel Harmony, di Tembilahan. Dengan pelaku sebanyak 5 orang," paparnya.
Untuk modus operandinya, ketahui sabu ini berasal dari Malaysia, diseludupkan ke Indonesia dari DPO J, yang di jemput di tengah laut.
"TSK pertama inisial B, diperintah oleh J (DPO), berperan sebagai penjemput ke Perairan Pulau Terong. Kemudian dibawa ke Tembilahan. Sesampai di Tembilahan, pelaku inisial YM dan TS yang ditugaskan oleh J, menjemputnya dan akan dibawa ke Palembang,” tutur Yos Guntur.
Sebelumnya, ucap AKBP Yos, saudara J diperintahkan oleh R (DPO), seorang napi dalam Lapas Tembilahan, sebagai otak pelakunya.
"Namun sebelum terungkap, napi R alias Jef alias Pak Tua ini, berhasil kabur dari dalam Lapas, berdasarkan keterangan di pihak Lapas Tembilahan. Maka, hingga saat ini R menjadi DPO," imbuhnya.
Atas perbuatan pelaku yang sudah kami tetapkan tersangka, pungkas AKBP Yos, dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, atas Undang-undang 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup.
"Kelima tersangka ini terancam dengan hukuman mati, atau paling tidak dengan hukuman seumur hidup," katanya. (tm)
Tulis Komentar