TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi dari Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang pria berinisial IA (39) yang diduga melakukan tindak pidana Sodomi terhadap 3 orang anak dibawah umur. Pelaku juga diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mirisnya lagi, ketiga korban merupakan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun, 6 tahun dan 8 tahun. Akibat dari tindakan bejat pelaku korban mengalami luka pada dubur.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, kasus persetubuhan (Sodomi) terhadap anak dibawah umur ini terungkap, setelah istri pelaku melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polisi Sektor (Polsek) Nongsa, Kota Batam.
"Awal Kejadian ini terungkap, ketika sang anak buang air besar yang mengeluarkan darah dari duburnya. Setelah ibu korban bertanya, anak (Korban) mengaku bahwa telah dicabuli (sodomi) oleh ayah kandungnya sendiri," ujar Kompol Fian Agung Wibowo, Selasa (21/03).
Lanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pada hari Jumat (10/03) lalu, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat setelah mengantar anaknya ke sekolah," ucap Kompol Fian Agung Wibowo.
Ia juga menyampaikan, setelah dilakukan penangkapan, hingga saat ini diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini belum mengakui perbuatannya.
"Sampai saat ini pelaku belum mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan alat bukti yang telah kita temukan semua mengarah kepada perbuatan cabul. Diperkuat lagi, dengan hasil media berupa visum Et repertum milik korban yang menunjukkan terdapat luka pada bagian dubur," ungkap Kompol Fian Agung Wibowo.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa, 1 helai baju lengan pendek, 1 helai celana pendek warna kuning, 1 helai celana dalam warna abu-abu, 1 baju lengan pendek warna biru, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna putih, 1 baju lengan pendek warna hijau, 1 helai celana panjang warna hijau, 1 seprai dan 1 buah Flashdisk berisikan video pengakuan korban.
Atas perbuatannya, pelaku IA dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jucto, Pasal 81 Ayat 2 Juncto, Pasal 76 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Kompol Fian Agung Wibowo. (adri)
Tulis Komentar