BATAM

Pelaku Curanmor di Bawah Umur Ditangkap Polsek Sei Beduk

Kapolsek Sei Beduk, AKP Felix Maux SH (Tengah), Kasie Humas Polresta Barelang AKP Tigor SH (kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Doddy Basyir SH.MH

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Jajaran Polsek Sei Beduk, Polresta Barelang berhasil mengamankan  AJ (15), anak di bawah umur, di Perumahan Bida Ayu, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (21/01/22) lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk SH, didampingi Kasie Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba SH dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Doddy Basyir, SH, MH saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Sei Beduk, Senin (24/01/22).

"Kejadian curanmor terjadi pada Jumat (21/01/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat korban yang beralamat di Kavling Pancur Swadaya hendak berangkat kerja dan melihat sepeda motor merk Honda Beat warna Putih Biru yang diparkir korban di teras rumah sudah tidak ada lagi," ujar AKP Felix.

Menindaklanjuti hal tersebut, AKP Felix mengatakan, korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Sei Beduk. Kemudian sekira Pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sei Beduk mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditemukan 1 unit sepeda motor yang diduga hasil curian, di kawasan Bukit Kemuning.

“Mendapati informasi itu, Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Doddy Basyir, SH, MH, langsung bergerak ke TKP. Di TKP memang ada 1 Unit sepeda motor Honda Beat dalam keadaan sudah dipreteli,” papar AKP Felix.

Lanjut AKP Felix, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut adalah  hasil curian yang dilakukan oleh AJ.

‘Setelah mengetahui pelaku curanmor, Tim Opsnal bergerak mencari keberadaan pelaku dan berhasil menemukannya di perumahan Bida Ayu. Setelah diintrograsi, pelaku AJ mengakui bahwa sepeda motor tersebut memang hasil curian," terang AKP Felix lagi.

Atas kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti  1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih hasil curian, 1 unit Sepeda Motor Merk Jupiter Z tanpa Plat warna abu-abu, digunakan sebagai sarana melakukan pencurian dan 1 unit Sepeda Motor Merk Vega R, merupakan hasil pengembangan.

"Saat ini pelaku telah kita tahan dan atas perbuatannya, yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun," pungkas AKP Felix. (009)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar