Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk memastikan anak-anak tidak berada di lingkungan yang berisiko terhadap keselamatan mereka.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, orang tua memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan sekaligus pemahaman kepada anak mengenai risiko berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi gangguan keamanan.
“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Orang tua diharapkan dapat membimbing, mengawasi, dan memberikan edukasi kepada anak-anak agar memahami risiko serta mengutamakan masa depan dan keselamatan mereka,” ujar Nona.
Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, anak-anak dinilai membutuhkan perhatian dan pendampingan lebih karena belum sepenuhnya mampu memahami berbagai risiko yang dapat muncul ketika berada di tengah situasi yang tidak kondusif.
Polda Kepri pun mengajak orang tua membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Orang tua diharapkan mengetahui aktivitas, lingkungan pergaulan, serta kegiatan yang diikuti anak, khususnya ketika terdapat informasi mengenai aksi atau kegiatan penyampaian aspirasi di wilayah Kepulauan Riau.
“Mari kita bersama-sama menjaga anak-anak kita. Berikan pemahaman bahwa menyampaikan pendapat harus dilakukan dengan cara yang baik, damai, dan sesuai aturan. Yang terpenting, jangan sampai mereka menjadi korban atau berada dalam situasi yang membahayakan keselamatan,” ucapnya.
Jaga Kamtibmas Bersama
Polda Kepri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi serta mengutamakan keselamatan dan ketertiban dalam setiap aktivitas yang dilakukan.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian maupun menyampaikan laporan atau pengaduan apabila menemukan kondisi yang membutuhkan penanganan.
Polda Kepri menegaskan, menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga dalam memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap anak-anak.
Tulis Komentar