Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, bersama Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan yang digelar di Ruang Sidang Kantor DPRD Bintan, Jumat (14/8/2026).
Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, mengatakan penyusunan perubahan KUA dan PPAS dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Deby, perubahan KUA dan PPAS merupakan bentuk penyesuaian pemerintah daerah terhadap dinamika kondisi daerah yang terus berkembang. Penyesuaian tersebut mencakup aspek pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
“Ini bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, serta sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan,” ujar Deby.
Ia menilai, proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan tersebut merupakan hasil sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bintan.
Deby juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bintan, termasuk Badan Anggaran (Banggar), yang telah mengawal seluruh proses pembahasan hingga penandatanganan Nota Kesepakatan dapat terlaksana sesuai jadwal.
Dengan telah disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS TA 2026, Pemkab Bintan selanjutnya akan segera menyelesaikan dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Bintan untuk dibahas bersama.
Menurutnya, tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan arah kebijakan anggaran tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Tahapan ini mencerminkan komitmen antara legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan memperhatikan indikator makro serta regulasi yang berlaku,” tutup Deby.
Kesepakatan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Pemkab dan DPRD Bintan dalam mengawal proses penganggaran, sehingga kebijakan APBD yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Bintan.
Tulis Komentar