Sejak pelaporan mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam dibuka pada 11 Agustus 2026 hingga 13 Agustus 2026, tercatat sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporan secara mandiri.
Partisipasi tersebut menunjukkan adanya kesadaran penerima alokasi tanah untuk mendukung penguatan basis data sekaligus menciptakan tata kelola lahan yang lebih tertib, transparan, dan terukur.
Selain pelaporan mandiri melalui LMS, BP Batam juga telah mengirimkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 penerima telah memenuhi panggilan.
Proses pelaporan dan pemenuhan panggilan tersebut masih berlangsung hingga akhir Agustus 2026.
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengatakan pelaporan mandiri merupakan bagian penting dalam membangun basis data pemanfaatan lahan yang akurat dan terukur.
Menurutnya, data yang disampaikan penerima alokasi tanah akan menjadi salah satu bahan evaluasi BP Batam untuk melihat kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujar Syarlin, Kamis (13/8/2026).
Ia menegaskan, pelaporan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek pengawasan. Lebih dari itu, pelaporan mandiri menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BP Batam dengan para penerima alokasi tanah.
BP Batam, kata Syarlin, ingin memastikan lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal, sesuai peruntukan, serta mendukung iklim investasi dan rencana pembangunan di Kota Batam.
“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” jelasnya.
Syarlin menambahkan, kelengkapan data pemanfaatan lahan akan membantu BP Batam melakukan evaluasi secara lebih terukur. Dengan demikian, proses penataan lahan dapat dilakukan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap partisipasi ini terus meningkat. Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan. Tujuannya tentu untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam,” tambahnya.
Melalui penguatan sistem pelaporan dan evaluasi tersebut, BP Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola lahan dengan mengedepankan akurasi data, kepastian proses, komunikasi, serta kepatuhan terhadap regulasi.
BP Batam masih memberikan kesempatan kepada seluruh penerima alokasi tanah untuk menyampaikan pelaporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) hingga 31 Agustus 2026.
Syarlin mengimbau penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Jumlah penerima alokasi tanah yang menyampaikan laporan maupun yang memenuhi panggilan diperkirakan akan terus bertambah hingga batas waktu yang telah ditentukan. Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” pungkasnya.
Tulis Komentar