Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban administrasi organisasi sekaligus penyelesaian dinamika internal yang masih menjadi bagian dari proses rekonsiliasi PWI Kepri.
Surat bernomor 030/PWI-KEPRI/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 itu ditandatangani Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, dan ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Jakarta.
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, yang akrab disapa Cak Iban, menjelaskan bahwa sebelum munculnya pernyataan pengunduran diri tersebut, PWI Pusat dan PWI Kepri telah melakukan pertemuan rekonsiliasi bersama jajaran KJK di Batam.
Pertemuan yang berlangsung di Restoran Golden Prawn Batam, Selasa (4/8/2026), tersebut diinisiasi oleh PWI Kepri dan dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir serta Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari.
Dalam pertemuan itu, Ketua Umum PWI Pusat mengarahkan agar anggota PWI Kepri yang tergabung dalam sebuah forum wartawan dapat kembali melebur ke dalam kepengurusan PWI Kepri.
Forum tersebut juga diarahkan agar dapat ditempatkan sebagai salah satu kepanjangan tangan PWI dalam menjalankan program-program organisasi di wilayah Kepulauan Riau.
Namun, dinamika kembali terjadi sehari setelah pertemuan tersebut.
Pada Rabu (5/8/2026), sejumlah anggota PWI Kepri yang tergabung dalam forum tersebut justru menyampaikan pernyataan pengunduran diri secara terbuka melalui media massa. Alasan yang disampaikan adalah sudah tidak adanya kesesuaian dengan organisasi PWI.
“Kami menghormati keputusan kawan-kawan yang memilih mengundurkan diri dari keanggotaan PWI. Namun, demi tertib administrasi dan marwah organisasi, PWI Kepri harus menindaklanjutinya secara resmi sesuai mekanisme ART PWI,” ujar Cak Iban.
Berdasarkan pernyataan terbuka serta hasil konfirmasi tertulis yang diterima hingga batas waktu 10 Agustus 2026, PWI Kepri mencatat sebanyak 10 orang secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan PWI.
Kesepuluh nama tersebut yakni Ady Indra Pawennari, Andi Gino, Novianto, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok.
Di sisi lain, berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan PWI Kepri terhadap para pengurus forum tersebut, terdapat empat orang yang menyatakan tetap memilih berada di bawah naungan PWI Kepri.
Status Penguji UKW Turut Disoroti
Selain menyampaikan persoalan pengunduran diri anggota, PWI Kepri juga meminta perhatian PWI Pusat terkait status Andi Gino dan Novianto yang selama ini tercatat sebagai Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.
Menurut PWI Kepri, apabila keduanya telah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan PWI, maka status sebagai penguji UKW di Lembaga Uji PWI juga perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
PWI Kepri merujuk pada Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI BAB III Pasal 6 Ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa keanggotaan dapat gugur karena pengunduran diri.
Selanjutnya, proses tersebut ditindaklanjuti melalui pembuatan Berita Acara oleh PWI Provinsi untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh PWI Pusat.
Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Kepri, Parna Simarmata, mengatakan langkah yang ditempuh PWI Kepri telah mengacu pada mekanisme organisasi.
Menurutnya, keputusan seseorang untuk mengundurkan diri dari organisasi harus ditindaklanjuti melalui proses administratif agar status keanggotaan menjadi jelas.
“Sudah sesuai AD/ART PWI, karena jika seorang anggota sudah tidak sejalan lagi dengan organisasi dan sudah menyatakan mundur, maka sesuai ART harus ditanggapi dengan langkah administratif,” ujar Parna.
Dengan dilayangkannya surat tersebut, PWI Kepri menyerahkan proses selanjutnya kepada PWI Pusat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian administratif sekaligus memperjelas status keanggotaan para wartawan yang telah menyatakan mundur.
Bagi PWI Kepri, dinamika tersebut merupakan bagian dari proses penataan organisasi dan penyelesaian sisa persoalan internal. Pengurus berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan tetap mengedepankan ketentuan AD/ART PWI.
Tulis Komentar