Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (4/6/2025). (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM— Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (4/6/2025), dan menjadi salah satu vonis terberat dalam kasus keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Ketua majelis hakim, Tiwik, menyatakan bahwa Satria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram. Tindakan tersebut dilakukan secara berlanjut dan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Tiwik dalam persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan. Jaksa menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

“Kami langsung menyatakan banding karena putusan ini tidak sejalan dengan tuntutan kami,” kata JPU Alinaex.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Celvin Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, Senin (26/5/2025), JPU menilai bahwa Satria Nanda tidak hanya menyalahgunakan jabatan sebagai aparat, tetapi juga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika yang terorganisasi.

“Tindakannya dilakukan secara sistematis dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika. Tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan hukumannya,” ujar JPU saat itu.

Selain Satria Nanda, sembilan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang lainnya turut menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Empat di antaranya, yakni Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat, juga dituntut hukuman mati, sedangkan lima lainnya dituntut penjara seumur hidup. Dua terdakwa warga sipil yang berperan sebagai pengedar, Dzulkifli dan Azis, dituntut penjara 20 tahun dan denda Rp 3,85 miliar subsider pidana tambahan.  (san)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar