MAKI Minta Usut Penerbitan Paspor Djoko Tjandra di Imigrasi

Imigrasi

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek alasan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung belum mendalami peran oknum di Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam penerbitan paspor Djoko Tjandra pada 23 Juni lalu.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, penerbitan paspor Djoko Tjandra mestinya bermasalah. Pasalnya, sekitar dua pekan sebelumnya, Kejagung telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi yang meminta agar Djoko tetap dicekal keluar Indonesia.

"KPK hendaknya mendalami dan mempertanyakan kenapa Penyidik Bareskrim Polri dan atau Penyidik Pidsus Kejagung belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan Paspor atas nama JST pada tanggal 23 Juni 2020," ujar Boyamin dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (11/9).

Menurut Boyamin, penerbitan paspor tidak bisa hanya dilakukan petugas pelayanan. Pasalnya, kata dia, ada proses wawancara di mana itu menjadi otoritas kewenangan dari pejabat di atas petugas pelayanan.

"Pada pagi tadi sebelum Jumatan, Kami telah menyampaikan materi kepada KPK guna dijadikan bahan pendalaman dalam gelar perkara," kata Boyamin.Boyamin melontarkan itu menyusul upaya KPK yang saat ini tengah melakukan koordinasi dan supervisi dengan Kejagung dan Bareskrim terkait kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan Djoko Tjandra dengan menyeret oknum jaksa dan dua jenderal polisi.

Selain usul mendalami oknum di Ditjen Imigrasi, MAKI juga meminta KPK agar turut meneliti sejumlah nama lain yang sering disebut Pinangki, Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking dalam kasus rencana pengurusan fatwa MA. Sejumlah nama itu antara lain berinisial T, DK, BR, HA, dan SHD.

KPK, kata dia, hendaknya juga mendalami aktifitas Pinangki dan Anita, saat mengurus pengurusan fatwa MA yang kerap menyebut istilah 'bapakku' dan 'bapak mu'.

"KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK intinya pada hari Rabo akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," demikian bunyi rekomendasi lain dari MAKI kepada KPK yang disampaikan Boyamin.

Ia juga mengusulkan agar KPK mendalami peran Pianangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra. Kasus tersebut diduga melibatkan seseorang inisial PG, yang disebutnya hingga saat ini pun belum didalami penyidik di Jampidsus.Berikutnya, Boyamin juga mendorong KPK agar mendalami peran Pinangki yang diduga pernah mengaku kepada Anita yang mengaku akan mengantar seseorang berinisial R menghadap pejabat tinggi di Kejagung.

Untuk diketahui, KPK saat ini tengah melakukan koordinasi dengan supervisi terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra di Kejagung dan Bareskrim. Supervisi itu dilakukan guna mendalami kaitan antara dua kasus tersebut.

Kejagung Terima Banyak Masukan dari KPK

Sementara itu, usai diundang gelar perkara bersama KPK, Kejagung menyatakan menerima banyak masukan dari lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut kasus Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra.

"Banyak hal masukan, dari KPK dalam rangka penyempurnaan perkara ini untuk menjawab keraguan dari sejumlah pihak bahwa kita bisa mencoba untuk mengsinergikan perkara ini dengan baik," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/9).

Menurut Ali, gelar perkara itu menjadi jawaban atas keraguan publik terkait profesionalitas Korps Adhyaksa dalam menuntaskan penanganan perkara yang menyeret salah satu pegawainya.

Dia menuturkan masukan KPK menjadi catatan penting Kejagung untuk menyempurnakan penanganan terhadap tiga tersangka dalam kasus gratifikasi pengurusan fatwa MA itu. Namun, Ali enggan menjelaskan hasil gelar perkara yang digelar selama kurang lebih tiga jam itu.

"Kejaksaan telah mencatat beberapa hal masukan dari KPK, dan itu menjadi catatan tersendiri dalam rangka penyempurnaan perkara itu," ujar Ali.

Bersamaan, Wakil Ketua KPK. Nurul Ghufron mengaku gelar perkara KPK tersebut merupakan koordinasi dan supervisi lembaga antirasuah agar penanganan kasus tersebut tak berlarut-larut.Diketahui hingga kini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi pengurusan fatwa MA. Selain Pinangki, dua tersangka lain yakni Djoko Tjandra dan politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Ghufron menampik supervisi KPK dalam kasus tersebut merupakan instruksi dari Menko Polhukam, Mahfud MD. Dia menegaskan supervisi KPK adalah inisiatif lembaganya agar kasus Djoko Tjandra segera selesai.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar