Ternyata Ruang Hasrat Biologis Sudah Ada di 3 Penjara Ini

Ilustrasi: Penjara

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyediakan ruang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk tempat saluran hasrat bagi narapidana yang telah menikah, beberapa waktu lalu.

Rupanya, ruang penyaluran hasrat biologis itu, sudah berlaku di tiga lapas di Indonesia.

Hal itu dijelaskan Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen Pas) Sri Puguh Utami, yang mengaku sudah merancang ruang hasrat biologis sejak 2019 lalu.

"Itu kami praktikkan sudah mulai tahun lalu. Ada di Lapas Ciangir, Lapas terbuka Kendal, dan Lapas Nusa Kambangan," ujar Utami di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020.

Seperti dilansir laman berita Antara, Utami mengatakan, fasilitas tersebut dapat digunakan oleh narapidana yang berada di Lapas dengan kategori "minimum security".

Para narapidana diperkenankan untuk menyalurkan hasrat biologisnya di ruangan tersebut pada saat kunjungan keluarga berlangsung.

"Itu sudah dipraktikkan dengan sangat ketat, artinya dengan terukur. Siapa saja yang boleh berada di (lapas) minimum security, tentu dengan perubahan perilaku dan kinerja yang nyata dari napinya, terus istrinya juga dicek betul, ini istrinya bukan," kata Utami.

Utami berharap fasilitas ruang saluran hasrat untuk narapidana dapat tersedia di seluruh lapas "minimum security" di seluruh Indonesia.

"Tahun ini targetnya di semua lapas 'minimum security' mestinya disiapkan sarana untuk itu," ujar Utami.

Sebelumnya, permintaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Safaruddin, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.

"Beberapa Lapas masih kurang fasilitasnya. Misalnya, kebutuhan biologis terhadap para narapidana. Saya kira itu harus menjadi perhatian kita semua," ujar Safaruddin.

Ia kemudian menanyakan kepada Yasonna, berapa banyak Lapas yang sudah memiliki fasilitas biologis tersebut.

Menurut Safaruddin, narapidana tetap memiliki hak untuk menyalurkan hasrat seksualnya kendati dikurung dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.

"Orang di dalam penjara ada hak-haknya juga termasuk soal kebutuhan biologis dia. Jadi harus disiapkan tempat mereka untuk menjalankan kebutuhan itu," ujar politisi PDI Perjuangan itu.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar