Bertugas Sebar SMS Teror Pinjol Ilegal, Pelaku Dapat Fasilitas Apartemen dan Gaji Rp5 Juta
TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Hasil yang didapatkan dari bisnis pinjaman online ( pinjol) ilegal cukup menggiurkan. Pegawai yang bertugas mengirimkan SMS teror kepada peminjam mendapatkan fasilitas tempat tinggal di apartemen dan gaji bulanan.
Hal ini diketahui dari pengakuan salah satu tersangka pinjol ilegal, AY. Dia bekerja di Operator Desk Collection jaringan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending). Dari bekerja di jaringan penyebar SMS penagihan dan promosi pinjol ilegal, AY mendapat apartemen dan uang sangu Rp5 juta per bulan.
AY mendapatkan jatah di Apartemen Laguna Tower, Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Di tempat itu pula, dia melancarkan SMS blasting bernada teror atau ancaman ke peminjam.
"Benar, satu unit apartemen sendiri. Satu orang satu, dari situ kerja. Saya di Apartemen Laguna," kata AY diwawancarai MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Dalam masalah fasilitas dan gaji, para operator penyebar SMS tersebut berbeda-beda. Apabila, mereka mendapatkan fasilitas apartemen atau tempat hunian, maka gaji yang diterima kisaran Rp5 jutaan per bulan. Namun, apabila para operator yang tidak menggunakan fasilitas tempat tinggal, maka uang bulanan akan lebih banyak masuk ke kantong pribadinya. Dimulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Itu mengapa dalam wawancara langsung terhadap dua tersangka antara AY dan HH, terdapat perbedaan gaji. Dalam hal ini, HH mendapatkan gaji Rp15 juta sebulan karena ia tak mengambil fasilitas apartemen atau rumah. HH bekerja di rumahnya sendiri. "(Gaji) Rp15 juta sebulan," ujar HH di kesempatan yang sama.
Keduanya mengaku nyaman bekerja sebagai Debt Collector di dunia maya tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. AY yang sebelumnya bekerja di rumah makam dan HH seorang wiraswasta tergiur karena gaji sebagai penyebar SMS jauh lebih besar dibandingkan tempat sebelumnya.
Untuk diketahui, total ada tujuh tersangka yang ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait dengan jaringan penyebar teror SMS pinjol ilegal tersebut.
(net)
Tulis Komentar