Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan BB Narkoba Jenis Sabu dan Kokain

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan kokain di Mapolda Kepri, Selasa (20/06). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan kokain dari kasus tindak pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Pemusnahan berdasarkan dari 4 Laporan Polisi dengan jumlah 8 orang tersangka serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PLH. Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo, dan dihadiri Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat.

PLH. Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Donny Siswoyo, mengatakan pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan kokain. Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan beberapa tersangka dan penyitaan barang bukti dalam beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Kepri dan Polres Jajaran dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau.

"Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 629,74 (enam ratus dua puluh sembilan koma tujuh empat) gram dan kokain seberat 4.500,39 (empat ribu lima ratus koma tiga sembilan) gram pada hari ini," AKBP Donny, Rabu (21/06).

Ia juga menjelaskan, barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan barang bukti narkotika jenis kokain dimusnahkan dengan cara di larutkan ke dalam air aki yang kemudian dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh kedelapan tersangka dan tamu undangan.

"Atas perbuatannya Kedelapan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun," tegas AKBP Donny. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar