BATAM
8 Pelaku Curat dan Curanmor Dibekuk Polisi
TRANSKEPRI.COM.BATAM - Jajaran Polsek Batam Kota Berhasil mengamankan 8 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pelaku Pencurian Sepeda Motor (curanmor) kemarin. Dari 8 orang pelaku dua diantaranya penadah.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, para pelaku melakukan aksi kejahatannya dibeberapa tempat, seperti di Cahaya Garden, Nagoya, Orchid, Bengkong dan lain sebagainya.
"Dari kasus kejatan yang mereka buat, ada lima laporan polisu yang masuk. Makanya kami (polisi) langsung melakukan pencarian," kata Andri saat pressrilis di Mapolsek Batam Kota, Jumat (13/3/2020) yang didampingi Kapolsek Batam Kota AKP Resita Octane Guchy.
Kata Andri, dari data kepolisian, para pelaku kejahatan ini sudah sering melakukan aksi kriminal atau residivis. Kata dia, aksi mereka juga selalu mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Mereka memang agak sedikit kejam saat melakukan aksinya. Korban pernah diancam dengan menggunakan senjata tajam," ungkapnya.
Para pelaku yang terdiri dari Egi, Amri, Erwin, Andika, Fitra dan juga Angga selalu menjual barang hasil curiannya kedua orang penadah yakni Farid dan Riki.
"Kerugian yang dialami korban bervariasi mulai dari Rp5 juta dan lain sebagainya," ucapnya.
Kata Andri, untuk barang bukti yang diamankan polisi juga bermacam-macam mulai dari belasan kendaraan roda dua beserta onderdilnya, berbagai macam makanan yang dicuri dari hasil pembobolan Alfamart, ratusan batu cincin dan lain sebagainya.
"Semua aksi kejahatan mereka sudah terencana," ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran masyarakat yang selalu memberikan informasi."Kita tidak bisa bekerja sendiri, sekecil apapun informasi masyarakat sangat membantu kami dalam ungkal kasus kejahatan," ucapnya.
Atas perbuatan tindak kejahatan pelaku, akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.(bayu)
Tulis Komentar