Dua Kapal Vietnam Ditangkap Korpolairud Baharkam Polri


TRANSKEPRI. COM.BATAM -- Lagi-lagi ilegal fishing kembali terjadi di Perairan Laut Natuna Utara, Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam  pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Muhammad Yassin, mengatakan modus operandi yang dilakukan kapal-kapal tersebut yakni dengan beroperasi pada malam hari.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat di Natuna, kapal ikan asing tersebut melakukan pencurian ikan kita mulai dari malam hari dan pergi saat subuh untuk menghindari patroli petugas kita," ujar Yassin pada Selasa (8/6/2021) siang saat konferensi pers di Pelabuhan Batu Ampar.

Adapun nama kapal ikan Vietnam yang diamankan yaitu KG. 90720 TS dan KG. 93039 TS dengan Nahkoda beserta ABK berjumlah sebanyak 17 orang yang berkewarganegaraan Vietnam.

Dari penangkapan dua kapal ikan asing yang diamankan tersebut, saat diinterogasi ditemuka fakta bahwa aksi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 17 tahun tanpa pernah sekalipun tertangkap.

"Modusnya sama ya dilakukan pada malam hari dan sudah kurang lebih 17 tahun melakukan ilegal fishing dan belum pernah tertangkap" bebernya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti 500 kilogram ikan campuran dari kedua kapal beserta alat tangkapan seperti jaring.

Yassin menyebut aset yang diselamatkan dari penangkapan tersebut sekitar 540 ton pertahun. Sementara itu untuk kerugian negara atas aksinya selama 17 tahun mencapai 459 Milliar.

"Aksinya sudah 17 tahun, kerugian negara pertahun mencapai Rp 27Milliar atau jika dihitung secara keseluruhan kerugian negara hingga Rp 459 Milliar," paparnya.

Ia menyebut hal ini juga berdampak negatif bagi nelayan lokal sendiri, dengan adanya ilegal fishing dampak yang ditimbulkan ke Nelayan yakni pemasokan ikan yang berkurang.

Yassin menambahkan, saat ini kedua kapal tersebut akan diserahkan ke PSDKP Batam.

Pasal yang dikenakan yaitu pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) dan pasal 85 jo pasal 9 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang - Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang - Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Tersangka dikenakan pasal pidana Perikanan dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 (lima) tahun dengan denda Rp 2 miliar," (ely)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar