Polres Karimun Amankan 3.947 Butir Pil Ekstasi dari Seorang Pria
TRANSKEPRI.COM.KARIMUN- Satuan Resnarkoba Polres Karimun mengamankan 3.947 pil ekstasi dari seorang pria berinisial IL (42) di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, pada Kamis (21/09/23) lalu.
Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono dalam keterangan persnya, Rabu (27/09/23) menjelaskan, penangkapan tersebut berawal pada Kamis (21/09/23), sekira pukul 15.40 WIB. Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap IL dicurigai memiliki pil ekstasi.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas ransel berwarana merah hitam yang disandang IL. Padanya di temukan barang bukti 1 bungkus plastik berwarna putih yang berisikan 4 bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi dengan plastik aluminium yang di balut dengan plastik bubble wrap.
Tulis Komentar