TANJUNGPINANG

Terkait Kasus Dirut BUMD PT TMB, HIPPI TPI Segera Surati Mabes Polri

HIPPI Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPC HIPPI) Kota Tanjungpinang segera menyurati Mabes Polri Cq Dit Reskrimsus Polda Kepri terkait proses penanganan perkara dugaan tindak pidana keabsahan gelar Dirut BUMD PT. TMB, berisial Fhm.

Ketua DPC HIPPI Kota Tanjungpinang, Sandi Setiawan mengungkapkan pihaknya pernah berkirim surat secara resmi ke Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) untuk menanyakan ikhwal keabsahan gelar akademik yang digunakan oleh saudara Fhm ketika melamar hingga nota kedinasan yang menyandang gelar S.si.

"Alhamdulillah surat kami dibalas sekitar bulan April 2020 lalu, di dalam balasan surat tersebut pihak UISU mengatakan bahwasanya Fhm benar kuliah di UISU pada fakultas sastra inggris, artinya lulusan dari fakultas Sastra seyogyanya bergelar S.S bukan S.si sebagaimana yang bersangkutan gunakan ketika melamar Caleg sampai pada beliau terpilih menjadi dirut BUMD Tanjungpinang," ujar Sandi.

"Ada kekeliruan substantif yang diduga sengaja dilakukan bahkan dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk sebuah pencapaian yang kita tidak diketahui secara jelas maksud dan tujuannya, namun sesuai nomenkelatur yang kita baca dan pahami penggunaan gelar yang salah konsekwensinya yang bersangkutan dapat dipidana," tutur Sandi lagi.

Dalam waktu dekat kata Sandi,  HIPPI akan menyurati dan menanyakan ke Mabes Polri Cq Dit Reskrimsus jika penyidik dari Polres TPI masih terkesan lambat menangani perkara pemalsuan gelar yang digunakan direktur BUMD PT. TMB Fhm.

Berdasarkan nomenkelatur penggunaan ijazah yang pernah dia ketahui kata Sandi, ada konsekwensi pidana bagi pelanggar yang secara sengaja menggunakan dan memperoleh manfaat daripadanya dapat dipidana penjara serta denda sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"DPC HIPPI Tanjungpinang berharap penyidik Kepolisian dapat memberikan informasi perkembangan penanganan permasalahan menyangkut penggunaan gelar dimaksud," pungkas Sandi. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar