Polres Karimun Amankan 3.947 Butir Pil Ekstasi dari Seorang Pria

Rabu, 27 September 2023

Jajaran Polres Karimun saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan ribuan butir pil ekstasi, Rabu (27/09/23). (transkepri.com/rudi)

TRANSKEPRI.COM.KARIMUN- Satuan Resnarkoba Polres Karimun mengamankan 3.947 pil ekstasi dari seorang pria berinisial IL (42) di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, pada Kamis (21/09/23) lalu.

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono dalam keterangan persnya, Rabu (27/09/23) menjelaskan, penangkapan tersebut berawal pada Kamis (21/09/23), sekira pukul 15.40 WIB. Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap  IL dicurigai memiliki pil ekstasi.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas ransel berwarana merah hitam yang disandang IL. Padanya di temukan barang bukti 1 bungkus plastik berwarna putih yang berisikan 4 bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening  yang dilapisi dengan plastik aluminium yang di balut dengan plastik bubble wrap.

Selanjutnya kata Wakapolres, dilakukan introgasi dan IL mengakui bahwa barang bukti narkotika diduga jenis pil ekstasi tersebut di dapatkan dari JM (40) warga tembilahan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 4 bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan  “ TIGER “ yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh tujuh) butir, 1 buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 unit handphone dan uang tunai Rp. 2.000.000.

Dikatakan Wakapolres, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama  20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000. (rudi)