Terpidana Korupsi TPS 3R Tanjungpinang Bayar Uang Pengganti Rp278 Juta
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG-Terpidana kasus korupsi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Kelurahan Kampung Bugis, Tanjungpinang, Arif Manator Panjaitan, menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp278.113.250 kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (28/5/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senopati SH MH, menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT–104/L.10.10/Fuh.1/01/2024 tertanggal 25 Januari 2024. Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Tadi kami dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp278.113.250 dari terpidana,” kata Senopati.



Tulis Komentar