Heboh! Kepala SMPN 26 Batam Diteror Lewat WhatsApp, Nama Jaksa Dicatut Oknum Tak Dikenal
Kamis, 22 Mei 2025 - 16:43:12 WIB
Tampilan layar di aplikasi get contact
Kejari Batam Tegaskan: Itu Penipuan, Jangan Ditanggapi
TRANSKEPRI.COM. BATAM– Kepala SMP Negeri 26 Batam, Zefmon Prima Putri, mengaku mendapat teror dari seseorang tak dikenal yang mencatut nama pejabat Kejaksaan Negeri Batam. Oknum tersebut mengirim pesan dan menelepon melalui WhatsApp menggunakan nomor 082260583879, mengaku sebagai Tohom Hasiholan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidusus) Kejari Batam.
Pesan yang dikirim tampak formal: “Selamat malam Ibu Zefmon Prima Putri, apa kabar. Mohon izin saya Tohom Hasiholan selaku kepala seksi tindak pidana khusus Kejari Batam.”
Merasa janggal, Zefmon tidak membalas. Namun, pelaku tetap nekat melakukan panggilan berulang kali dan bahkan menulis pesan bernada tekanan: “Sikap kooperatif akan saya sangat hargai, terima kasih.”
Saat dikonfirmasi, pihak Kejari Batam langsung membantah bahwa pesan tersebut berasal dari jaksa mereka. “Itu penipuan. Jangan ditanggapi,” kata Priandi Firdaus, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam.
Nama yang dicatut, Tohom Hasiholan, juga membantah keras keterlibatan dirinya. "Nomor tersebut bukan milik saya. Abaikan saja," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Menariknya, dari aplikasi Getcontact, nomor pelaku sudah diberi label "Tukang Tipu Ngaku Dari Naker Wkwkwk", yang memperkuat dugaan bahwa ini adalah modus penipuan.
Tekanan Bertubi-Tubi, Zefmon Sebut Banyak Isu Tak Berdasar di SMPN 26 Batam
Kasus teror ini hanyalah satu dari rangkaian tekanan yang dialami Zefmon selama memimpin SMPN 26 Batam. Sebelumnya, ia kerap didatangi oleh orang-orang yang mengaku sebagai wartawan, membahas sejumlah isu yang menurutnya tak berdasar.
Beberapa isu yang sempat beredar antara lain:
Dugaan penyelewengan Dana BOS
Pungutan untuk pembangunan musala
Denda buku perpustakaan
Diskriminasi terhadap guru honorer
Zefmon menyanggah semua tudingan tersebut. Ia menyebut laporan Dana BOS sudah sesuai aturan pemerintah daerah. Pembangunan musala dilakukan oleh warga, bukan oleh pihak sekolah.
Soal denda buku, ia menyatakan sekolah hanya memfasilitasi penggantian buku yang hilang atau rusak, bukan menarik pungutan. Terkait guru honorer, ia menjelaskan pengurangan jam mengajar disebabkan ketidaksesuaian dalam proses seleksi PPPK, bukan diskriminasi.
Waspada Modus Pencatutan Nama Jaksa
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik, agar tidak mudah percaya dengan pesan-pesan yang mengaku dari aparat penegak hukum. Penipuan bermodus pencatutan nama pejabat makin marak, dan korban potensial bisa siapa saja.
Tulis Komentar