Polisi Tangkap “Anggota Mafia” Perdagangan Orang di Batam, Mampukah Membongkar Sampai ke Akar?

aktivis Jaringan Safe Migran Batam, RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong. (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Dua tersangka perdagangan orang ditangkap polisi. Aktivis menyebut salah seorang adalah tangan kanan bos mafia di Batam.

Sejumlah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus menyelundupkan pekerja migran ilegal ke luar negeri melalui Kepulauan Riau terbongkar dalam sepekan terakhir. Akankah ini menjadi titik awal dari genderang perang terhadap sindikat perdagangan orang hingga ke akar-akarnya?

Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Kepulauan Riau membongkar upaya penyelundupan manusia pada Rabu (13/11/2024). Dalam operasi itu, aparat menyelamatkan dua korban dan menangkap dua tersangka.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polair Polda Kepri Komisaris Syaiful Badawi mengatakan, dua tersangka yang ditangkap adalah Mu (38) dan Ad (38). Mereka berniat menyelundupkan dua warga Jawa Tengah untuk dijadikan asisten rumah tangga di Malaysia.

Mu dan Ad telah berulang kali melakukan kejahatan serupa. ”(Mereka) Memang target yang sudah lama kami pantau," katanya, Sabtu (16/11/2024).

Dihubungi secara terpisah, aktivis Jaringan Safe Migran Batam, RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong, mengatakan, Ad adalah tangan kanan mafia perdangan orang di Batam, AR alias Aim. Ia berharap polisi mengusut kasus itu sampai ke akarnya.

”Nama Ad sudah terpantau oleh Jaringan Safe Migran sejak 2022, ketika kami menemukan kasus terkait manifes feri rute Batam ke Tanjung Pengelih, Malaysia,” ujar Paschalis, Minggu (17/11/2024).

Kompas dan sejumlah media pernah mengungkap hal ini pada Desember 2022. Sedikitnya 200 pekerja migran setiap hari diberangkatkan secara ilegal menggunakan dua feri dari Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre menuju Tanjung Pengelih.

”Tidak pernah yang namanya mafia perdagangan orang itu bekerja seorang diri, pasti memakai jaringan. Kalau dibilang pelakunya hanya satu atau dua orang, itu mustahil,” tutur Paschalis.

Tidak tuntas, Diringkus Cuma Aktor Lapangan


Ia menilai, polisi sering kali tidak tuntas mengusut jaringan mafia perdagangan orang. Yang diringkus kebanyakan hanya aktor di lapangan sehingga sindikat tak pernah mati karena pemain besar mudah merekrut anggota baru.

”Kita masih menunggu apakah Polda Kepri serius. Kami (aktivis) bisa mengukur siapa yang ditangkap. Pemain yang ini dan itu kami paham kok,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Badawi memastikan polisi akan terbuka dalam pengusutan kasus Ad dan Mu. Terkait tudingan Paschalis mengenai hubungan Ad dengan bos mafia bernama Aim, ia mengatakan, polisi akan melakukan penindakan jika ada temuan dalam penyidikan Ad dan Mu yang mengarah ke situ.

”Pada intinya, kami tidak akan berhenti sampai di situ (tersangka Ad dan Mu),” kata Badawi.

Ia menambahkan, pada 15 November, Ditpolair Polda Kepri kembali menangkap dua tersangka lain kasus perdagangan orang dan menyelamatkan tiga korban asal Nusa Tenggara Barat. Namun, tersangka baru itu tidak terhubung dengan jaringan Ad dan Mu.

”(Polair) Sangat konsen sekali dengan kasus perdagangan orang. Itu, kan, memang menjadi atensi karena kami betul-betul tidak ingin ada yang menjadi korban,” ujarnya.

Tunggu Keseriusan Polda Kepri


Selain Ditpolair, jajaran Polres Kota Batam-Rempang-Galang (Barelang) juga mengungkap empat kasus penyelundupan pekerja migran pada Oktober-November 2024. Penangkapan itu dilakukan polisi di Bandara Internasional Hang Nadim dan dua pelabuhan internasional di Batam.

Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Heribertus Ompusunggu, Sabtu (16/11/2024), menyatakan, dari pengungkapan empat kasus itu polisi menyelamatkan 10 calon pekerja migran tanpa dokumen dari NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, dan Sumatera Utara. Polisi juga menangkap enam tersangka yang terlibat kejahatan itu.

Kita masih menunggu apakah Polda Kepri serius. Kami (aktivis) bisa mengukur siapa yang ditangkap. Pemain yang ini dan itu kami paham kok.

Heribertus mengatakan, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Upaya pemberantasan perdagangan orang terus berkejaran dengan upaya penyelundupan pekerja migran secara ilegal. Publik menantikan keseriusan pemerintah dalam memberantas sindikat perdagangan orang hingga ke akarnya. Jangan sampai korban perdagangan orang terus berjatuhan. (san)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar